Rugikan negara Rp 7 M, mantan pejabat Pemkot Bandung divonis 4 tahun
Selain Didi dalam kasus ini juga ditetapkan tersangka, Wakil Sekretaris PN Bandung Alex Tachsin.
Didi Rismunadi, mantan Kepala Bagian Aset di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, divonis empat tahun penjara. Terdakwa pembebasan lahan SMAN 22 Bandung tersebut dinilai telah merugikan negara Rp 7 miliar.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa dari Kejari Bandung yakni dua tahun penjara. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Kamis (20/8).
"Mengadili, terdakwa dinyatakan melakukan korupsi dan dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan penjara," kata majelis hakim Endang Makmun dalam amar putusannya.
Selain kurungan penjara naik dari tuntutan jaksa, majelis hakim juga menaikkan denda, dari sebelumnya tuntutan jaksa denda hanya Rp 100 juta dan subsider 2 bulan penjara, naik menjadi Rp 200 juta dan subsider menjadi 6 bulan penjara.
Naiknya vonis hakim itu, karena terjadinya perbedaan penerapan pasal. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 2 Undang Undang Tipikor, sementara jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan menyebabkan hilangnya aset negara. Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Menyatakan Didi bersalah melanggar pasal 2 UU Tipikor sebagaimana yang didakwakan primer," ujarnya.
Didi yang mengenakan kemeja putih usai divonis bersalah langsung terlihat menunduk. Atas vonis tersebut Didi dan jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir.
Selain Didi dalam kasus ini juga ditetapkan tersangka, Wakil Sekretaris PN Bandung Alex Tachsin. Alex diduga menerima aliran dana tersebut sebesar Rp 400 juta. Alex sendiri kini sudah menjadi terdakwa dan kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.