Ruhut: Kalau ingin perkuat KPK, tambah pasal tembak mati koruptor
"Tolong kasih aku jelaskan kepada rakyat, revisi itu di mana memperkuat KPK?" kata Ruhut.
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mempertanyakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Di hadapan Menkum HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, Ruhut tegaskan kalau mau direvisi, sekalian harus ditambah hukuman mati bagi koruptor.
"Tolong kasih aku jelaskan kepada rakyat, revisi itu di mana memperkuat KPK? Kalau memperkuat KPK, direvisi kita tambah koruptor ditembak mati, itu baru memperkuat," tegas Ruhut dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkum HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).
Ruhut menilai desakan revisi ini justru dari pemerintah. "Kalau sadap, SP3 dan inilah apalah, itu memperlemah," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan bahwa partainya melalui fraksi di DPR menolak revisi UU KPK. Sebab menurutnya ada banyak bagian yang justru melemahkan KPK.
"Saya sendiri belum melihat draf itu, sikap fraksi kita tetap menolak karena dapat melemahkan KPK," kata Fadli.
Beberapa di antaranya unsur melemahkan tersebut, menurut Wakil Ketua DPR ini ialah penanaman dewan pengawas KPK. Hal tersebut akan membuat eksekusi prosedur KPK berjalan lambat.
"Jangan kewenangan-kewenangan diambil alih oleh Dewan Pengawas yang nanti akan melemahkan KPK. Penolakan itu kan harus ada rasional, sikap politik dari fraksi Partai Gerindra. Kalaupun harus diputuskan kita minta voting," tuturnya.
Ditemui secara terpisah, Ketua DPP Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai ada yang aneh dengan kesepakatan akan membatasi prosedur penyadapan KPK. Menurutnya alur tersebut semakin dibuat rumit.
"Ini kan arus kita lihat secara detail. Apakah ini membatasi ruang gerak atau tidak. Harus persetujuan misalnya dari pengadilan. Atau dari pengawas. Kalau membatasi gerak, padahal KPK perlu bergerak dengan lincah," kata Desmond.
Baca juga:
Rapat dengan Komisi III, Menkum HAM bahas revisi UU Terorisme & KPK
Ingin buat dewan pengawas, DPR dinilai mau ambil kendali KPK
Saut Situmorang optimis revisi UU tak hambat kerja KPK
Jika draf revisi UU lemahkan KPK, Presiden tolak ikut pembahasan
ICW desak Jokowi keluarkan surat tolak revisi UU KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.