Rumah bos PT Duniatex digeledah Polda Jateng
Soemitro menjadi buronan tersangka kasus pelanggaran hak cipta kain rayon benang kuning milik PT Sritex.
Rumah Bos PT Duniatex Soemitro, yang juga buronan tersangka kasus pelanggaran hak cipta kain rayon benang kuning milik PT Sritex, di Kampung Tegalharjo, Jebres
Solo, Jawa Tengah, digeledah aparat Polda Jawa Tengah. Namun penggeledahan yang dipimpin Kasubdit 2 Ekonomi Perbankan, Reskrim Sus Polda Jawa Tengah, AKBP Hotma Hutajulu tidak menemukan Soemitro.
"Tujuan kami menggeledah adalah untuk menangkap Soemitro beserta barang bukti. Namun Soemitro tidak berada di tempat," ungkap Hotma kepada wartawan, di sela-sela penggeledahan, Kamis (31/1).
Saat penggeledahan, AKBP Hota didampingi Ketua RT 004 RW 004 Kalurahan Tegalharjo, Jebres Solo Tuti Lestari. Disertai pula aparat kepolisian bersenjata lengkap. Menurut Hota, polisi tanggal 15 Januari 2013 lalu telah memanggil tersangka Soemitro. Ternyata direktur Duniatex ini tidak datang.
"Menurut salah satu pengacaranya, Rizal, tersangka Soemitro sedang sakit. Hanya tidak disertai keterangan sakit dari dokter. Dan melalui pengacaranya, meminta waktu selama dua pekan. Namun hingga saat ini, tidak ada keterangan jelas. Karena itu, kami melakukan pemanggilan dan penjemputan paksa," jelasnya.
Sementara itu, kasus pemalsuan hak cipta dilaporkan pihak PT Sritex pada tanggal 16 Agustus 2011 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemudian didapat bukti awal yang mendukung Soemitro untuk dijadikan tersangka karena telah melakukan pelanggaran hak cipta.