Rumah dan tanah dieksekusi, ahli waris Prof Loebby Loqman melawan
Upaya mediasi yang dilakukan oleh Pelawan dan Terlawan tidak membuahkan hasil.
Pada Senin, (9/5) kemarin, Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang terdiri dari Susy Tan, Muniar Sitanggang, Corny Rahmawati dan Harvardy M. Iqbal, selaku kuasa hukum dari para Ahli Waris almarhum Prof. Dr. Loebby Loqman, SH (Pelawan) membacakan Gugatan Perlawanan yang diajukan terhadap Liu Djan Sen berkaitan dengan rencana pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh Liu Djan Sen selaku Pemohon Eksekusi (Terlawan) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh Pelawan dan Terlawan tidak membuahkan hasil, sehingga pemeriksaan Gugatan Pelawan dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pembacaan gugatan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
"Awalnya, Majelis Hakim menanyakan apakah gugatan akan dibacakan atau dianggap dibacakan. Pada umumnya, pihak penggugat setuju bahwa gugatan dianggap dibacakan. Namun dalam hal ini, Tim Advokasi DPP AAI meminta agar gugatan dapat dibacakan agar masyarakat dapat mendengar dan mengetahui adanya upaya sewenang-wenang yang dilakukan oleh Terlawan untuk mengeksekusi tanah dan bangunan yang bukan miliknya, melainkan milik orang tua Pelawan," kata salah satu tim kuasa hukum yang juga humas dari DPP AAI, Harvary M Iqbal dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (10/5).
Harvardy berharap agar Majelis Hakim dapat memeriksa gugatan ini dengan baik, sehingga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya dan hak-hak ahli waris dari Prof. Loebby Luqman dapat terlindungi dengan baik.
Pada Kamis 3 Maret 2016 lalu, tim kuasa hukum dari DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mewakili ahli waris dari Prof Loebby Loqman SH mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan adanya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas rumah milik Prof Loebby Loqman yang beralamat di daerah Cipulir, Jakarta Selatan.
Eksekusi pengosongan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 pukul 09.30 WIB. Namun pengosongan tersebut akhirnya ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Prof Loebby Loqman adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pakar hukum pidana telah meninggal dunia pada tahun 2010. Semasa hidupnya beliau memiliki 6 orang anak. Kedua anaknya yang bernama Arif Rizaldi Loebby dan Muqadimatul Yusro saat ini menempati rumah milik ayahnya tersebut.
Surat pemberitahuan tersebut sangat mengejutkan pihak keluarga karena selama Prof Loebby menempati rumah dan tanah tersebut sejak tahun 1983 yang dilanjutkan oleh kedua anaknya tersebut beliau meninggal dunia, tidak pernah ada satupun gugatan atau tuntutan dari pihak manapun atas rumah dan tanah yang ditempati tersebut juga dimiliki oleh Prof Loebby. Bahkan dokumen-dokumen kepemilikan tanah tersebut juga dimiliki oleh Prof Loebby Loqman yang hingga saat ini juga tidak pernah dialihkan kepada pihak siapapun. Oleh karena itu pihak keluarga merasakan adanya keganjilan atas surat pemberitahuan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak keluarga dan tim kuasa hukum AAI, surat pemberitahuan tersebut didasarkan pada penetapan pelaksanaan eksekusi dalam perkara nomor 429/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Desember 2015 sesuai Putusan MARI No. 351/PK/Pdt/2014 Jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 429/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, yang perkaranya sama sekali tidak melibatkan Prof. Loebby Loqman maupun ahli warisnya sebagai pihak dalam perkara tersebut.
"Oleh karena itu, secara nyata para ahli waris dari Prof. Loebby Loqman akan dirugikan apabila eksekusi pengosongan tersebut tetap dilaksanakan. Mereka akan kehilangan haknya atas rumah dan tanah yang merupakan warisan peninggalan ayahnya yang telah menempati rumah tersebut selama 33 tahun," kata Vardy.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, AAI sebagai organisasi yang peduli terhadap pihak-pihak yang terkena imbas kesewenang-wenangan hukum, merasa perlu untuk membela hak-hak dari para ahli waris.
"Pengurus DPP AAI telah membentuk Tim Kuasa Hukum AAI untuk membela dan mendampingi ahli waris Prof Loebby Loqman untuk mengajukan gugatan perlawanan dan upaya hukum agar rencana ekseskusi rumah dan tanah milik ahli waris tidak terlaksana. Dengan kata lain, AAI akan memperjuangkan hak-hak ahli waris Prof Loebby sebagaimana dari upaya untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya bagi setiap warga negara," tutupnya.
(mdk/war)