Rumah disita, janda pahlawan kembalikan penghargaan pada negara
Tindakan semena-mena tersebut, dilakukan oleh pelaksana tugas Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY.
Janda pahlawan kemerdekaan Longga Maryketini Ritonga mengembalikan penghargaan negara kepada Dewan Harian Nasional Angkatan 45. Hal ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap pengosongan paksa rumah yang ditempatinya.
"Pengembalian ini dilakukan karena tindakan semena-mena yang kami anggap tidak mencerminkan rasa peduli kepada pahlawan," katanya dalam aksi veteran dan janda pahlawan di Gedung Joeang 45, Jakarta, Senin (10/11). Demikian dikutip antara.
Tindakan semena-mena tersebut, dilakukan oleh pelaksana tugas Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY yang mengosongkan paksa rumah yang ditempatinya.
"Padahal mereka mengosongkan tanpa ada penetapan putusan perdata pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata janda dari Arie Soetanto, eks TNI BRIGADE XVII Tentara Pelajar penerima tanda jasa pahlawan dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan negara itu.
Dengan alasan tersebut, Longga mengembalikan bambu runcing berbendera merah putih yang sudah dilepas dari TPU Bergota Semarang kepada Ketua Umum Dewan Harian Nasional Angkatan 45 Tyasno Soedarto.
Padahal, bambu runcing tersebut telah tertancap di atas makam almarhum suaminya sejak 24 Oktober 1994.
Melalui aksi tersebut, Koordinator Aliansi Para Korban Kebijakan Penyelenggara Negara, Doddy S mengatakan, besar harapannya pemerintah baru Jokowi dan Jusuf Kalla dapat memerhatikan nasib para veteran maupun janda pahlawan, terutama Longga agar bisa kembali menempati rumahnya.
"Semoga aksi damai keprihatinan ini mendapat perhatian bapak presiden, dan ibu Longga bisa kembali memperoleh hak untuk kembali menempati rumah negara seperti sedia kala," katanya.