Rumah kakak penganiayaan PRT di Medan digeledah polisi
Saat penggeledahan berlangsung Ahmed Parawes tidak berada di tempat.
Satu unit rumah di Jalan Tuamang, Medan digeledah polisi, Senin (1/12). Penggeledahan ini buntut dari perkara penganiayaan yang sudah menewaskan 2 pembantu rumah tangga (PRT).
Rumah bernomor 203 yang digeledah merupakan milik Ahmed Parawes alias Haji Kaka (51). Dia disebut-sebut sebagai abang dari Syamsul Anwar, salah seorang tersangka pelaku penganiayaan terhadap PRT.
Saat melakukan penggeledahan, polisi juga didampingi pihak Dinas Tenaga Kerja. Personel Denpom I/Medan juga tampak melakukan pengawalan.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi mengenai adanya seorang PRT yang disalurkan ke rumah Ahmed Parawes. "Iya kita gerebek untuk pengembangan kasus," sebut Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto.
Saat penggeledahan berlangsung Ahmed Parawes tidak berada di tempat. Dari rumahnya polisi menemukan Dorce (43), PRT asal Flores. Dia kemudian dibawa ke Mapolresta Medan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keterangan Dorce diharapkan lebih memperjelas kasus penganiayaan yang sudah menewaskan 2 PRT itu. Kasus ini sebelumnya terungkap setelah petugas menggerebek rumah milik penyalur tenaga kerja CV Maju Jaya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, kawasan Madong Lubis, Medan, Kamis (27/11) sore. Dari rumah milik Syamsul Anwar itu diselamatkan tiga PRT perempuan, yaitu Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Anis Rahayu (25) asal Malang, dan Rukmiani (43) asal Demak.
Kondisi ketiga perempuan itu memprihatinkan. Mereka mengaku kerap disiksa dan pernah diberi makan dedak. Gaji mereka selama bertahun-tahun bekerja di sejumlah lokasi juga tidak pernah dibayarkan.
Selain mengaku kerap dianiaya, ketiga PRT itu juga menginformasikan kepada polisi ada rekan mereka bernama Cici tewas setelah dianiaya pada akhir Oktober 2014. Informasi dari pekerja perempuan ini kemudian diselidiki polisi. Cici dipastikan tewas dan dibuang ke kawasan Barus Jahe, Karo. Perempuan ini ditemukan sebagai Mrs X pada 31 Oktober dan sudah dimakamkan di TPU Kristen di Jalan Irian Kabanjahe.
Belakangan PRT yang tewas dipastikan bertambah. Polisi menemukan korban tewas atas nama Yanti asal Jawa Barat.
Polisi sudah menetapkan 7 tersangka dalam perkara ini, yaitu Syamsul Anwar dan istrinya Radika, anaknya M Tariq, dan keponakannya Zakir beserta dua pekerja yaitu Kiki Andika, Bahri dan seorang sopir bernama Fery. Mereka dikenakan pasal pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, KDRT, dan perdagangan manusia.