Rumah Rp 80 M di Kertajaya Indah dibeli Fuad dari keturunan India
Sekarang rumah tersebut disegel oleh KPK.
Rumah berlantai tiga milik Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron di Perum Kertajaya Indah Blok G110-111, Surabaya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (21/1), diketahui dibeli dari seseorang keturunan India.
Setelah rumah tersebut dibeli Fuad beberapa tahun lalu, kemudian pada pertengahan 2013, rumah tersebut dipugar dan hingga sekarang masih tahap renovasi. Hal ini diungkap salah satu satpam Perumahan Kertajaya Indah, Doni Agustinus yang pensiun pada 1999 silam.
"Dulu, waktu saya masih tugas (masih aktif sebagai satpam perumahan), rumah ini sudah dibeli Pak Fuad dari orang keturunan India. Dan direnovasi pertengahan 2013, kalau tidak salah sekitar bulan Agustusan," cerita Doni di sekitar rumah Fuad.
Doni tidak tahu pasti, berapa harga rumah itu dibeli Fuad dari pemilik aslinya. Informasinya, rumah tersebut senilai sekitar Rp 80 miliar.
Namun, masih kata dia, sebelum bangunan selesai 100 persen, si pemilik rumah berukuran sekitar 50 x 100 meter itu dikabarkan tertangkap KPK karena dugaan kasus korupsi.
"Kemudian, setelah itu barang-barang yang ada di dalam rumah dikeluarkan semua oleh pekerja bangunan. Barangnya, ada besi, semen, pokoknya ada banyak barang di dalam yang dibawa keluar," papar Doni.
Dan pasca tersiar kabar penangkapan Fuad Amin oleh KPK pada awal Desember 2014 lalu, bangunan berlantai tiga di Jalan Kertajaya Indah itu kosong tak berpenghuni, termasuk para kuli bangunan praktis tidak lagi bekerja.
"Jadi ya saat ini rumahnya kosong, tak ada siapa-siapa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 15 orang dari KPK, polisi, camat dan luruh setempat, mendatangi rumah Fuad Amin Imron di Jalan Kertajaya Indah Blok G.
Di bagian pintu pagar depan dan belakang rumah yang terbuat dari seng (plat tipis), mereka memasang segel bertuliskan KPK pada sisi kanan atas dan sisi kiri bawah bertuliskan: Ttd, penyidik pada KPK.
Sementara pada sisi tengah: Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.sita - 75/01/12/2014, tanggal 22 Desember 2014, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka H Fuad Amin.
Informasi lain menyebut, selain menyita dan menyegel rumah di Jalan Kertajaya Indah ini, KPK juga menyegel dua ruko di Rich Palace Jalan Mayjen Sungkono dengan total nilai Rp 6 miliar, serta dua unit rumah di Perum Graha Family dengan total nilai sekitar Rp 40 miliar.
Sayangnya, belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait informasi tersebut.
Baca juga:
KPK segel beberapa aset rumah Fuad Amin di Surabaya
Ajudan Fuad Amin usai diperiksa KPK terkait kasus gas Bangkalan
Kasus gas alam Bangkalan, Antonio kembali diperiksa KPK
KPK periksa Fuad Amin sebagai saksi kasus suap di Bangkalan
Kasus gas Bangkalan, KPK periksa Eks bos PT Pembangkit Jawa Bali
KPK usut sengkarut pipa penyalur gas Bangkalan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).