Rumah yang digeledah KPK diduga milik istri siri Andi Narogong
Dari dua lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua unit mobil Toyota Vellfire dan Land Rover.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Belum diketahui kepemilikan dua rumah tersebut, namun salah satunya diduga merupakan milik seorang istri siri Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Informasi tersebut diperoleh merdeka.com dari salah satu sumber di KPK. Sumber ini juga mengatakan, istri siri Andi Narogong akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan e-KTP nanti.
"Milik I, istri siri AA (Andi Narogong)," kata sumber tersebut, Jakarta, Selasa (4/4).
Seperti diketahui, pada Jumat dan Senin kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah di dua lokasi terkait kasus korupsi e-KTP yang membelit Andi Narogong. Dua rumah yang digeledah berada di Jl Tebet Timur Raya dan Jl Tebet Barat I, Jakarta Selatan.
Dari dua lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua unit mobil Toyota Vellfire dan Land Rover.
Andi Narogong baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Andi diketahui memiliki peran aktif dalam proyek senilai Rp 5.9 Triliun tersebut. Pengusaha itu pun sudah mendekam di rumah tahanan KPK.
Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur penganggaran proyek e-KTP bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5.9 Triliun setelah dipotong pajak sebesar 11.5 persen, 51 persennya atau Rp 2.6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja real pembiayaan proyek sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2.5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Bukan hanya itu keempat orang tersebut juga sepakat pejabat kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar.
Untuk anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau, Rp 261 Miliar. Kemudian Setnov dan Andi mendapat sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.2 Miliar, sementara Anas dan Nazaruddin mendapat sebesar 11 persen atau Rp 574.2 miliar. Selanjutnya sebesar 15 persen atau jumlah Rp 783 Miliar dibagkan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Diperiksa, KPK konfirmasi harta sitaan dari Andi Narogong
Curiga saksi bohong, KPK terjunkan tim khusus pantau sidang e-KTP
Usai geledah dua rumah di Tebet, KPK periksa Andi Narogong hari ini
KPK buka peluang jerat Miryam di kasus korupsi e-KTP
Alasan ngantuk, Khatibul Umam mengaku terima uang e-KTP Rp 100 juta
Sidang e-KTP, jaksa cecar Jafar Hafsah soal pembelian Land Cruiser
Nazaruddin ungkap gilanya bagi-bagi duit korupsi e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.