Rusak Traffic Light dan Cabut Rambu Lalu Lintas, Pemabuk di Gianyar Ditangkap Polisi
Seorang pria setengah baya, Bayu Tirtonoto (55) berbuat aneh saat mabuk. Warga Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar ini merusak traffic light dan mencabut rambu lalu lintas hingga akhirnya dia ditangkap Polsek Blahbatuh.
Seorang pria setengah baya, Bayu Tirtonoto (55) berbuat aneh saat mabuk. Warga Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar ini merusak traffic light dan mencabut rambu lalu lintas hingga akhirnya dia ditangkap Polsek Blahbatuh.
"Pelaku merusak lampu traffic light dengan cara melempar menggunakan batako selanjutnya mencabut rambu lalu lintas," kata Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama, Selasa (18/4).
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Ganindra Bimo mulai dikenal luas? Pada tahun 2008, Bimo mulai dikenal lebih luas melalui perannya dalam film layar lebar.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Marshel Widianto mulai dikenal luas? Karier Marshel mulai menanjak setelah ia tampil di ajang kompetisi Stand Up Comedy Academy musim ketiga yang diselenggarakan oleh Indosiar.
Kronologinya, pada Senin (17/4) sekitar pukul 23.30 Wita, Polsek Blabatuh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri kepala gundul menggunakan baju kaus putih dan celana pendek biru telah merusak tanda rambu lalu lintas serta merusak lampu traffic light di Simpang Tiga Semabaung.
Petugas segera menuju TKP. Mereka mendapati tanda petunjuk arah lalu lintas sudah berserakan di aspal. Kaca lampu traffic light sudah pecah.
Penyelidikan dilakukan dengan melihat rekaman CCTV. Tak perlu waktu lama, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku di tempat tinggalnya. Saat diinterogasi lalu ditunjukkan rekaman video, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu rambu lalu lintas belok kiri yang telah rusak, satu lampu trafic light warna hijau rusak, satu set lampu tercabut dan rusak, serta tiga pecahan batako.
"Pelaku juga melempar pos polisi lalu lintas Simpang Tiga Semabaung, di mana pelaku melakukan perbuatan pengerusakan tersebut karena pengaruh minuman keras. Pelaku sebelumnya belum pernah menjalani proses hukum," ujar I Made Tama.
(mdk/yan)