Saat Digerebek di Hotel Jakut, Artis dan Selebgram Sedang Threesome
Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan awal, Sudjarwoko menyebut nilai transaksi dari kegiatan itu sebesar Rp 110 juta dengan rincian untuk ST dan SH masing-masing menerima Rp 30 juta, jasa muncikari sebesar Rp 50 juta.
Artis serta selebgram berinisial ST dan SH masih berstatus saksi dalam kasus prostitusi online. Keduanya diamankan oleh Polsek Tanjung Priok di satu kamar hotel di Sunter, Jakarta Utara.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, ST dan SH diamankan saat melakukan tindakan asusila dengan 1 laki-laki. ST adalah selebgram atau bintang iklan sedangkan SH pemeran utama salah satu film layar lebar.
-
Siapa saja artis yang sering berperan sebagai ART? Anna Pinem adalah salah satu artis yang sering berperan sebagai ART. Artis yang kini berusia 47 tahun ini memulai kariernya pada tahun 2003.
-
Apa arti gelar haji bagi para artis ini? Gelar haji ini menunjukkan bahwa mereka telah menunaikan ibadah haji, salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu.
-
Kapan Prasasti Sangguran dibuat? Prasasti Sangguran merupakan prasasti pada batu berkerangka tahun 850 saka atau 928 Masehi yang ditemukan di daerah Batu, Malang.
-
Di mana Endang Mulyana bekerja sebagai ART? Endang Mulyana pernah berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) dan sempat bekerja di kediaman salah satu artis terkenal di Indonesia, Tamara Bleszynski.
-
Bagaimana cara artis-artis ini belajar memanah? Dalam project film berjudul 3 Srikandi yang tayang pada tahun 2016, ia berperan sebagai seorang atlet panahan. Ia pun harus berlatih layaknya seorang atlet.
"Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuan 2 laki laki 1 yang biasa disebut dengan threesome," ucap Sudjarwoko, Jumat (27/11).
Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan awal, Sudjarwoko menyebut nilai transaksi dari kegiatan itu sebesar Rp110 juta dengan rincian untuk ST dan SH masing-masing menerima Rp30 juta, jasa muncikari sebesar Rp50 juta.
"Kedua orang wanita (ST dan SH) itu sudah menerima DP Rp60 juta sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta," tuturnya.
Kendati demikian, ST, SH, dan pengguna jasa saat ini berstatus sebagai saksi. Polisi baru menetapkan 2 muncikari berinisal AR dan CA sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, muncikari AR dan CA disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga:
Prostitusi Artis di Hotel Jakut, Polisi Sita HP dan Kondom
Kasus Prostitusi Online, Polisi Tahan Muncikari Ditangkap Bersama Artis & Selebgram
Selain Artis & Selebgram, Polisi juga Amankan Muncikari di Hotel Jakut
Prostitusi Online, Artis dan Selebgram Ditangkap di Hotel Bintang 5 Jakut
Muncikari Vernita Syabila Ditangkap, Pasarkan PSK via Chatting di Medsos
Cita Citata Blak-blakan Pernah 'Ditawar' Pengusaha Rp5 Miliar, Begini Ceritanya