Saat digerebek, siswi SMP di kamar mandi & 3 pelaku menunggu di luar
Siswi SMP diduga menjadi korban pencabulan dengan modus pelaku menjanjikan jawaban soal ujian.
Dua siswa salah satu SMP Negeri di Makassar, masing-masing berinisial MR alias F (15) dan MI alias R (13) saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Mamajang, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena memfasilitasi lelaki W, (20), seorang pemuda pengangguran untuk melakukan pencabulan terhadap siswi SMP berinisial AP (14) di Wisma Sehati di Jalan Cendrawasih, Senin (23/5).
Dari pemeriksaan penyidik, dua pelajar laki-laki ini juga diduga hendak ikut menggilir AP setelah W. Hanya saja kamar 08 di lantai 2 yang menjadi lokasi perbuatan mesum ini keburu digerebek anggota Polsek Mamajang, pukul 13.30 Wita.
Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Arif Sumarsono bersama anggota Polwan.
Perwira Unit (Panit) 1 Reskrim Polsek Mamajang, Ipda Ali Hairuddin menuturkan, yang membayar kamar adalah pelajar MR alias F. Adapun yang menjanjikan kisi-kisi soal ujian untuk kenaikan kelas sehingga korban pelajar perempuan AP bersedia mendatangi wisma adalah pelajar MI alias R.
Berdasarkan penuturan korban, kata Ipda Ali Hairuddin, awalnya dia hanya nongkrong di pinggir jalan bersama MI alias R dan rekannya yang lain seusai dari sekolah.
Saat dia hendak pulang untuk mencari kisi-kisi soal ujian kenaikan kelas, MI mengatakan tidak perlu pulang dulu karena dia sudah punya kisi-kisi soal ujian asalkan mau ke Wisma Sehati.
"Siswi AP kemudian ke wisma itu bersama-sama dan sudah menunggu lelaki W dan siswa MR alias F. Dan terjadilah tindak pencabulan itu yang dilakukan oleh lelaki W, bahkan kemungkinan persetubuhan. Saat digrebek, siswi AP ditemukan sedang bersih-bersih dalam kamar mandi dalam kamar itu. Sementara pelaku lelaki W di luar kamar mandi. Juga ada siswa MR alias F dan MI alias R. Diduga dua pelajar ini menunggu giliran untuk melakukan perbuatan serupa setelah aksi lelaki W," jelas Ipda Ali Hairuddin seraya menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah, obat daftar G dan seprei tempat tidur, Rabu (25/5).
Pelaku W dan MR serta MI yang ikut membantu perbuatan cabul itu masih diperiksa intensif oleh penyidik. Sementara terhadap korban, anak perempuan AP yang kini sudah di rumah neneknya selaku wali orang tua diberikan pendampingan untuk menghindari traumatik.
Pasal yang diterapkan sementara ini adalah pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak, namun tetap tunduk pada UU sistem peradilan anak.
"Saksi yang sudah kita periksa baru tiga orang. Masing-masing satu petugas wisma dan dua anggota polisi yang terlibat dalam penggerebekan itu. Pihak wisma ini akan didalami keterlibatannya karena laporan yang masuk, wisma itu kerap didatangi pelajar berseragam yang diduga untuk melakukan tindak pelanggaran hukum," ujarnya.