Saat Komisi III DPR Usir Calon Hakim karena Masih Anggota Parpol
Manotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.
Manotar Tampubolon tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Saat Komisi III DPR Usir Calon Hakim karena Masih Anggota Parpol
Komisi III mengusir calon hakim Ad Hoc HAM Manotar Tampubolon saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Kamis (23/11). Sebabnya, Manotar tidak memenuhi syarat.
Manotar Tampubolon tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Awalnya, Manotar tengah membuka paparannya diinterupsi anggota DPR. Ia ditanyakan terkait statusnya sebagai caleg.
"Sebenarnya saya ingin klarifikasi dulu pak, dari data yang kami dapat, bapak kan caleg pak, sudah caleg tetap kan. Ini gimana kalau caleg tetap mau ikut pemilu atau nanti ikut ini dulu, kalau hakim mungkin tidak lulus ikut caleg, gitu pak," kata anggota Komisi III DPR Nurdin.
"Jangan sampai jadi dianggap job seeker gitu," imbuhnya.
Manotar berdalih sudah tidak lagi beraktivitas di partainya. Itu sejak proses seleksi di Komisi Yudisial.
"Bisa saja jawab, setelah saya mengikuti beberapa seleksi dan terakhir wawancara di KY saya sudah tidak punya aktivitas lagi untuk di partai begitu Pak," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta penjelasan Manotar. Apakah benar-benar sudah dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) atau belum.
"Jadi kalau bapak belum mundur nama bapak pasti ada gitu loh. Di DCT, proses ini kan lama pak di KY berbulan-bulan. Harus dijawab tegas karena terkait dengan keputusan komisi III nanti," katanya.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Nasir Djamil meminta jawaban tegas Manotar apakah sudah mundur sebagai caleg atau belum.
Belum Mundur, Tapi Tak Beraktivitas di Partai
Manotar pun mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.
"Saya belum mengundurkan diri secara resmi tapi saya sudah tidak mengikuti proses apa-apa di partai," ujarnya.
Sahroni mengingatkan dalam peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 tahun 2022 bahwa harus ada pernyataan tidak menjadi pengurus atau anggota partai. Maka itu, bila masih menjadi kader partai, tidak bisa dilanjutkan proses pemilihan hakim.
Akhirnya, Komisi III menghentikan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Manotar karena masih tercatat sebagai anggota partai. Sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim.
Manotar pun dipersilakan untuk meninggalkan ruang rapat Komisi III.
"Dengan keputusan bersama temen-temen kita stop tindak lanjut syarat karena bapak tidak memenuhi syarat daripada bapak menunggu lama-lama duduk di situ lebih baik dipersilakan untuk meninggalkan ruang komisi III DPR RI," ujar Sahroni.