DPRD DKI Tolak Usulan Pemprov Utang Rp1 Triliun untuk Kelola Sampah: Jangan Sampai Korbankan Masyarakat
Seluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah itu.
Usulan utang Rp1 triliun akan digunakan untuk proyek pengolahan sampah.
DPRD DKI Tolak Usulan Pemprov Utang Rp1 Triliun untuk Kelola Sampah: Jangan Sampai Korbankan Masyarakat
DPRD DKI Jakarta menolak usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berniat mengajukan pinjaman daerah untuk membangun fasilitas menjadi energi batu bara pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant. Permohonan pinjaman daerah tersebut tercantum dalam surat Gubernur DKI Jakarta yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dengan nomor 435/UD.02.03. Dalam surat tersebut, Pemprov DKI Jakarta hendak melakukan permohonan pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Seluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah itu.
Pemprov DKI Jakarta justru diminta mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF Rorotan dengan menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024.
"Coba Pak lihat lagi (anggaran) yang enggak prioritas dalam APBD diserut (disisir) dulu. Jangan sampai ini (pinjaman) membebankan keuangan pemerintah daerah dan mengorbankan masyarakat,"
kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (22/8).
Meski begitu, Prasetio menegaskan mendukung Pemprov DKI melakukan penanganan sampah di Jakarta yang telah masuk dalam kategori darurat.
Sebab, kata dia, volume sampah di TPST Bantargebang, Bekasi sudah melebihi kapasitas penampungannya yang hanya seluas 21.879.000 m3.
"Bantargebang ini tinggal tunggu meledaknya aja bos. Ini sudah stadium empat ini, bisa jadi stadium enam,"
kata dia.
Senada, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin juga sependapat. Menurut dia, melakukan pinjaman daerah adalah jalan terakhir ketika suatu masalah tidak lagi memiliki jalan keluar. Dia mendorong Pemprov DKI mencari cara lain.
"Prinsipnya pinjaman itu jalan darurat yang pada akhirnya menjadi beban generasi berikutnya. Adakah jalan lain misalnya melakukan penghematan di beberapa program. Kedua maksimalkan pendapatan, sejauh mana bisa memaksimalkan pendapatan yang ada di 13 jenis pajak maupun retribusi,"
kata Khoirudin.
Sementara itu, Ketua TAPD DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan pinjaman daerah itu adalah skema terbaik sebelum KUA-PPAS APBD tahun 2024 disahkan di akhir 2023. Namun, dia mengaku akan melakukan penyisiran terhadap KUA-PPAS APBD 2024 sesuai saran DPRD DKI Jakarta. "Kita ada satu alternatif yang lebih nyaman. Namun demikian dengan berbagai macam pertimbangan jangka panjang sehingga Pak Ketua melalui rapat dengan DPRD tadi tidak menyetujui," ujar dia.