Pemprov DKI DiizinkanUtang Rp1 Triliun untuk Bangun RDF
Pemprov DKI kekurangan pembiayaan untuk membangun RDF Plant dalam penyusunan APBD tahun 2024.
Pemprov DKI kekurangan pembiayaan untuk membangun RDF Plant dalam penyusunan APBD tahun 2024.
Pemprov DKI Diizinkan Utang Rp1 Triliun untuk Bangun RDF
DPRD DKI Jakarta mengizinkan Pemprov DKI untuk mengajukan utang ke BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp1 triliun untuk membangun Refuse Derived Fuel (RDF) Plant untuk APBD 2024.
Padahal, rencana pinjaman tersebut sempat ditolak beberala anggota dewan pada 18 Agustus 2023.
Namun, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta yang membahas rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024 hari ini, ajuan pinjaman tersebut disetujui.
Meski demikian, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi selaku Ketua Banggar meminta Pemprov DKI menjamin bahwa mereka bisa melunasi utang tersebut jika pinjaman diajukan.
"Saya tanya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kalau misalkan ini terjadi pinjaman Rp1 triliun, sanggup enggak?" tanya Pras dalam rapat Banggar di ruang rapat paripurna, Selasa (12/9).
"Sanggup, Pak," jawab Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Michael Rolandi.
Mendengar hal tersebut, Pras pun akhirnya menyetujui pinjaman tersebut. "Sanggup, ya? Saya ketok," balas Pras.
Setelah rapat, Michael menjelaskan bahwa pinjaman tersebut dibutuhkan Pemprov karena Jakarta sudah darurat sampah. Maka dari itu, ia butuh dana untuk mengelola sampah tersebut.
"Saya mendampingi Pj Gubernur rapat dengan Menkomarinves tanggal 30 Agustus. Di situ, diputuskan penanganan sampah sudah menjadi darurat dan harus ditangani," kata Michael kepada wartawan.
Namun, lanjut Michael, Pemprov DKI kekurangan pembiayaan untuk membangun RDF Plant dalam penyusunan APBD tahun 2024.
Michael pun memastikan pihaknya masih sanggup untuk melunasi pinjaman tersebut. Adapun Pemprov DKI meminta kepada PT SMI untuk melunasi hutang tersebut selama 8 tahun dengan masa tenggang setelah jatuh tempo periode kredit selama 3 tahun.
"Jadi kalau Rp1 triliun dengan pengembalian 8 tahun ya (cicilannya) Rp125 miliar per tahun. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) kita masih sangat mampu untuk membayarkan cicilan Rp125 miliar itu," jelas Michael.
Dengan persetujuan pengajuan pinjaman Rp1 triliun itu, disepakati bahwa nilai rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp81.580.775.048.