Saat OTT KPK, pegawai Dinas PUPR Jambi berupaya hancurkan bukti transfer
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, upaya penghilangan barang bukti diketahui saat tim satgas KPK bergerak menuju kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka termasuk anggota DPRD Jambi terkait dugaan tindak pidana suap pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2018. Saat penindakan dilakukan, terjadi upaya penghilangan barang bukti berupa bukti transfer.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, upaya penghilangan barang bukti diketahui saat tim satgas KPK bergerak menuju kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
"Sekitar pukul 20.40 WIB tim mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan RNI (Rinnie) staf ARN (Arfan) yang sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas. Diduga RNI berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang," ujar Basaria di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
Dalam kasus ini anggota DPRD Jambi Supriono berperan sebagai penerima suap dari Arfan; pelaksana tugas Kadis PUPR Povinsi Jambi, Saipudin; asisten daerah 3 Provinsi Jambi, dan Erwab Malik;pelaksana Sekda.
Pemberian suap lantaran diduga anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Dalam kronologis yang disampaikan Basaria, pemberian suap, diawali dari pertemuan antara Saipudin dengan Supriono di sebuah restoran pukul 12.46 WIB. Pada pertemuan tersebut disinyalir agenda pemberian uang sebesar Rp 400 juta. Tim satgas KPK pun melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Beranjak dari lokasi tersebut, tim bergerak ke kediaman Saipudin dan menemukan uang Rp 1,3 miliar.
"Diduga akan diberikan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018," ujarnya.
Tim kembali bergerak ke kediaman pribadi Arfan, pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi. Disinyalir Arfan turut hendak memberikan suap. Di kediaman Arfan, tim kembali menemukan uang sebesar Rp 3 miliar.
KPK pun mengamankan pelaksana tugas Sekretaris Daerah, Erwan Malik. Namun tidak disebutkan peran Erwan dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya Supriyono sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.