Sabung ayam di Bali bakal diatur dengan Perda
Perda itu buat mengatur supaya sabung ayam tidak menjadi ajang judi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali mewacanakan kegiatan sabung ayam, dikenal dengan istilah Tabuh Rah atau tajen, dibuatkan Peraturan Daerah. Namun menurut dia, aturan itu bakal dibikin supaya adu unggas itu tidak dikaitkan dengan judi.
Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, ide itu muncul dalam rapat paripurna. Menurut dia, usulan itu baik mengingat Tabuh Rah di Bali dimanfaatkan buat berjudi. Maka dari itu, Perda diharapkan berfungsi sebagai pengawasan sekaligus melestarikan adat budaya Bali.
"Saya tidak mengatakan setuju tajen dibuatkan Perda, lho. Tapi usulan itu sangat positif agar fungsi dan tujuan adat menggelar pecarua, yang di dalamnya ada budaya tabuh rah, tidak disalahgunakan menjadi sebuah arena tajen. Setidaknya makna tabuh rah tidak jadi liar," kata Adi di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Selasa (23/2).
Meski begitu, menurut Adi tidak mudah membikin Perda sabung ayam. Menurut dia, ide itu harus dirundingkan dengan Wakil Ketua dan para anggota DPRD Bali lain.
Seandainya semua pihak di DPRD Bali menyetujui adanya Perda Tabuh Rah, lanjut Adi, masih harus dilakukan kajian terlebih dahulu dan membutuhkan proses panjang. Misalnya menggelar seminar, dengar pendapat dengan para ahli, dan sebagainya.
"Nanti kalau sudah menjadi persetujuan publik, baru kita akan Perda-kan. Dan juga sekalian untuk menghindari adanya tajen yang dibuat di sembarang tempat dan waktu. Bahkan hingga malam hari ada arena tajen. Padahal itu waktunya ayam tidur, tetapi dipaksakan," ucap Adi.
Setidaknya, kata Adi, dengan adanya Perda, pemerintah bisa mengawasi dan ikut mengatur kegiatan Tabuh Rah. Secara terpisah, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, memilih pasif soal usulan Perda sabung ayam dari legislatif.
"Ya, kita tunggu saja lihat bagaimana nanti," kata Pastika.