Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang. Ia mengatakan sejumlah undang-undang mendapat perhatian khusus karena dianggap meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, DPR RI telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, yaitu antara lain pembentukan UU yang dilakukan dengan metode omnibus law, yaitu suatu pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai Undang-Undang lain,” ungkap Puan, Selasa (1/10).
- Puan Maharani Sahkan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Terdiri dari 19 Anggota
- Puan Maharani Pimpin Rapat Pengesahan Penambahan 2 Komisi dan Badan Aspirasi DPR RI
- Puan Maharani: Atas Nama DPR 2019-2024, Kami Mohon Maaf Atas Kekurangan dalam Bertugas
- Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR
Puan mengatakan dalam membentuk suatu UU terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Meski begitu, Puan menegaskan pembentukan legislasi harus ditujukan demi kepentingan rakyat.
“Dalam membentuk UU, dibutuhkan political will yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan dari Pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi Undang Undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia,” sebut Cucu Bung Karno itu.
Adapun 225 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024, dan 177 RUU kumulatif terbuka.
Berdasarkan waktu, UU yang disahkan DPR pada tahun 2024 sebanyak 149 UU, tahun 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, tahun 2021 ada 13 UU, dan tahun 2020 juga 13 UU di mana 2 di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.
Salah satu UU yang mendapat respons positif publik adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Reporter: Melia Cholilah