Puan Maharani Sahkan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Terdiri dari 19 Anggota
DPR RI menggelar Rapat Paripurna pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029.
DPR RI menggelar Rapat Paripurna pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029. Berisikan kesepakatan penambahan 2 komisi baru menjadi 13 komisi serta 1 Badan Aspirasi.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan nantinya tugas Badan Aspirasi Masyarakat, yaitu menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung.
Puan menyebut total anggota Badan Aspirasi Masyarakat berisikan 19 anggota, yaitu dari Fraksi PDIP, Golkar, dan Gerindra masing-masing 3 anggota, serta NasDem, PKB, PKS, PAN dan Demokrat masing-masing 2 anggota. Jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut termasuk Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat.
"Nantinya akan dihimpun dan ditelaah terhadap aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti, melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD," tutur Puan, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Parsidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Badan Aspirasi Masyarakat, lanjut Puan, juga bertugas melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningfull participation pada setiap tahapan pembahasan RUU.
"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas Badan Aspirasi Masyarakat tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Puan dilanjutkan dengan pengesahan setelah anggota DPR secara serentak menyatakan setuju.
DPR dalam Rapat Paripurna hari ini pun juga disepakati penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD.
Berikut jumlah dan komposisi Anggota dari masing-masing fraksi dalam AKD yang telah disepakati DPR:
Komisi I terdiri dari 45 anggota, Komisi II memiliki 44 anggota, Komisi III dan IV terdiri atas 45 anggota, Komisi VII dan Komisi VIII memiliki 44 anggota, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI terdiri dari 44 anggota, Komisi XII dan XIII memiliki 44 anggota, Bamus terdiri 58 anggota, Baleg memiliki 90 Anggota, dan Banggar 105 anggota.
Kemudian BAKN 19 anggota, BKSAP berjumlah 45 anggota, MKD 17 anggota, BURT berjumlah 25 anggota, anggota Pansus berjumlah 30 orang, dan Badan Aspirasi Masyarakat ada 19 anggota.
Agenda berikutnya dari Rapat Paripurna adalah penetapan jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk jumlah pimpinan Komisi ada 13 Ketua sesuai dengan jumlah Komisi dan total 52 wakil ketua. Sementara untuk Baleg, Banggar, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, dan Badan Aspirasi Masyarakat masing-masing terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua. Sehingga jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD total ada 20 ketua dan 80 wakil ketua.
Terkait pimpinan komposisi fraksi pada pimpinan AKD DPR, dewan menyepakati Fraksi PDIP mendapatkan 4 posisi ketua dan 16 wakil ketua, Golkar 3 ketua dan 17 wakil ketua, Gerindra 3 ketua dan 16 wakil ketua, NasDem 3 ketua dan 6 wakil ketua, PKB 2 ketua dan 9 wakil ketua, PKS 2 ketua dan 6 wakil ketua, PAN 2 ketua dan 4 wakil ketua, serta Demokrat 1 ketua dan 6 wakil ketua.
"Sehubungan dengan itu, kami meminta persetujuan Rapat Paripurna terhadap jumlah Komposisi Fraksi pada Pimpinan Alat Kelengkapan DPR apakah dapat disetujui?," tanya Puan kembali.
"Setuju!" tegas para anggota dewan lalu disahkan dengan ketukan palu dari Puan.