Sakit Hati, Pria di Cilacap Sebar Foto Syur Pacar ke Medsos
"Saat hubungan asmaranya mulai merenggang pelaku merasa sakit hati. Pelaku mengunggah foto-foto vulgar korban di media sosial" kata Onkoseno
Polisi menangkap pelaku kasus penyebar konten bermuatan asusila berinisial S (44). Warga Cilacap tengah yang berdomisili di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, memposting dan menyebarluaskan foto syur pacarnya di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar mengatakan, mulanya S menjalin hubungan asmara dengan korban, seorang Ibu rumah tangga warga Desa Kejawar, Banyumas. Korban diminta mengirim foto-foto syur melalui aplikasi pesan singkat.
-
Kapan foto diambil? Foto udara memperlihatkan seorang nelayan mengumpulkan ikan mati akibat pekerjaan renovasi dan kondisi cuaca panas yang sedang berlangsung dari waduk di Provinsi Dong Nai, Vietnam, pada 30 April 2024.
-
Apa yang menjadi ciri khas foto jadul? Umumnya orang-orang pada zaman tersebut, saat difoto cenderung terkesan serius. Terlihat tak ada senyuman sama sekali dari hasil jepretan kamera.
-
Kenapa Kodak bangkrut? Banyak pihak menilai bahwa keterpurukan yang dialami Kodak karena kalah saing dengan kamera digital yang saat itu semakin banyak ditemukan di pasaran.
-
Apa yang digambarkan dalam foto yang beredar? Dalam foto yang beredar memperlihatkan orang-orang mengangkut balok batu berukuran besar.
-
Apa yang dirayakan dalam foto-foto tersebut? 8 Foto Ulang Tahun Kayma Jayna Agyra Ke-1, Bukan Cucu Orang Sembarangan!
"Saat hubungan asmaranya mulai merenggang pelaku merasa sakit hati. Pelaku mengunggah foto-foto vulgar korban di media sosial" kata Onkoseno di Mapolres Cilacap, Kamis (17/10).
Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengetahui foto-foto vulgar dirinya di media sosial. Korban merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya. Dia pun melaporkan ke Polres Cilacap untuk diproses hukum.
Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku diduga telah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Onkoseno.
Baca juga:
Diiming-imingi Kerja Bergaji Rp4 Juta, 3 Wanita Nekat Kirim Foto Bugil
Anggota DPRD Malang Dipolisikan Istri Siri Gara-Gara Sebarkan Foto Bugil
Heboh Video Wanita Buka Baju di Summarecon Mal Bekasi
Tak Terima Diputus, Pemuda di Jambi Sebar Foto Bugil Kekasih ke Medsos
Kesal Diselingkuhi, Polisi Gadungan Sebar Foto Bugil Pacar ke Medsos