Saksi ahli KPK sebut praperadilan Setya Novanto akan gugur
Menurutnya, seandainya dakwaan terkait perkara tersebut tak jadi dibacakan namun sidang telah dibuka oleh hakim, praperadilan akan gugur secara otomatis. Apalagi, lanjut Mahmud, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal
Salah satu saksi ahli KPK, Mahmud Mulyadi menegaskan bahwa pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Rencananya sidang perdana tersebut akan diselenggarakan pada Rabu (13/12) besok.
Mahmud mengatakan, jika praperadilan dilanjutkan maka akan bertentangan dengan ketentuan pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga nantinya persidangan malah akan melanggar hukum.
"Jadi menurut saya otomatis gugur, tinggal penetapan sifatnya adalah satu kepentingan administratif, kalau tidak (gugur) melanggar hukum. Tidak perlu (menunggu hari praperadilan yang terakhir)," katanya saat beri keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (12/12).
Menurutnya, seandainya dakwaan terkait perkara tersebut tak jadi dibacakan namun sidang telah dibuka oleh hakim, praperadilan akan gugur secara otomatis. Apalagi, lanjut Mahmud, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1.
Selain Mahmud Mulyadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli lainnya yakni mantan Hakim Agung Prof Komariah Emong Sapardjaja. Praperadilan pun dilanjut besok dengan pemaparan keterangan kembali oleh tiga saksi ahli dari KPK.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap sidang perdana kasus korupsi mega proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto digelar sesuai jadwal. Sidang perdana itu dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/12) pekan depan.
Agus mengatakan, jika sidang pembacaan dakwaan dibuka secara otomatis permohonan praperadilan diajukan Setya Novanto gugur. Sidang praperadilan Setya Novanto telah memasuki mendengar keterangan saksi ahli dari ketua DPR nonaktif tersebut.
"Ya saya berharap sidangnya kalau terjadi sehari sebelum praperadilan, praperadilannya batal," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12).