Saksi Ahli Rizieq Membenarkan Kerumunan Berpotensi jadi Sumber Penularan
Rizieq menghadirkan tiga saksi ahli. Ketiganya yakni Epidemiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto, Ahli Bahasa Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang, dan Ahli Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Luthfi Hakim.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kembali melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin, 1 Mei 2021.
Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan ketua majelis hakim, Suparman Nyompa.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Rizieq menghadirkan tiga saksi ahli. Ketiganya yakni Epidemiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto, Ahli Bahasa Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang, dan Ahli Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Luthfi Hakim.
Diketahui bahwa Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan serta menciptakan kerumunan saat menggelar acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Barat.
Epidemiolog Tonang Dwi Aryanto membenarkan bahwa segala bentuk kerumunan akan berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19. Dia tidak membantah fakta bahwa kerumunan yang ditimbulkan oleh Rizieq akan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.
"Apakah ada kemungkinan, potensi, atau bisa dipastikan bahwa setiap kerumunan, pasti ada penularan Covid-19?" tanya Rizieq kepada Tonang saat menjalani sidang di PN Jaktim hari ini.
"Ya, kerumunan berpotensi (menjadi sumber) penularan Covid-19, tapi kita tidak pernah ada yang bisa memastikan bahwa adanya kerumunan, (maka) pasti terjadi penularan," jawab Tonang.
Untuk itu, Tonang menegaskan bahwa di saat situasi pandemi Covid-19 ini, ada beberapa upaya pencegahan yang harus dilakukan untuk mengurangi potensi penularan virus antara manusia. Upaya-upaya yang dimaksud yakni menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Sekali lagi, apakah kerumunan berpotensi (menjadi sumber) penularan? Iya. Namun apakah pasti ada yang tertular? Tentu tidak bisa kita pastikan. Untuk itu saya berfikir untuk membuat pencegahan terbaik," ungkap Tonang.
Pada sidang yang digelar Senin, 10 Mei lalu, pihak Rizieq juga sempat menghadirkan dua orang ahli, yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.
Diketahui bahwa Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Sore Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Kerumunan Rizieq Syihab
Saksi Ahli: Rizieq Kena Double Sanksi, Itu Tak Dibenarkan dalam Pemidanaan
Dijenguk Keluarga di Rutan Bareskrim Polri, Rizieq Syihab Dibawakan Makanan Kesukaan
Sidang Kasus Tes Usap di RS Ummi Dilanjutkan Rabu Depan, Agenda Kesaksian Kubu Rizieq
Tanya ke Ahli, Rizieq Singgung Soal Data Pasien Covid Boleh Dibuka atau Tidak
Hakim Masih Bermusyawarah Soal Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab Jelang Idulfitri
Slamet Maarif Sedih, Lebaran Tak Bisa Kumpul Bareng Rizieq Syihab dan Munarman