Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar KPU Soal Sisa Suara Rekapitulasi
Hakim MK bertanya terkait metode konversi dan ke mana sisa suara dialihkan ke KPU.
Hakim MK bertanya terkait metode konversi dan ke mana sisa suara dialihkan ke KPU.
Suhartoyo bertanya terkait metode konversi dan ke mana sisa suara dialihkan ke KPU.
Hal itu disampaikan Suhartoyo usai mendengar jawaban Termohon (KPU), Pihak Terkait, dan Bawaslu dalam sidang sengketa Pileg 2024 perkara nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan Partai Gerindra di Panel 1, gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
"Pak Hasyim, bapak tidur ya? Pak kalau ada sisa suara itu sebenarnya mekanisme atau konversinya seperti apa sih Pak? Yang mungkin sudah melebihi jatah kursi kemudian tidak tercover untuk kursi berikutnya itu sisa suaranya di kemanakan?" kata Suhartoyo.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, sejak pemilihan umum (Pemilu) 2019, KPU sudah tidak menggunakan metode kuota sebagai mekanisme pengonversian suara. Oleh sebab itu, Hasyim mengatakan, tidak ada lagi istilah sisa suara.
Hal itu, menurut Hasyim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana mekanisme konversi suara menjadi kursi menggunakan metode divisor, bukan kuota. Metode ini, telah digunakan sejak Pemilu 2019 dan 2024.
"Kalau di Pemilu (2014) sebelumnya menggunakan metode kuota, sehingga kemudian apabila dihitung pada tahap pertama, misalkan satu parpol perolehan suaranya dibagi dengan istilahnya bilangan pembagi pemilihan sebagai kuota itu kemudian masih ada sisa suara dihitung ditahap kedua," ujar Hasyim.
"Nah sekarang tidak ada lagi istilah sisa suara karena faktor pembaginya dengan angka yang pasti," imbuh Hasyim.
"Misalkan di tahap pertama parpol itu perolehan suaranya masing-masing dibagi angka 1, kemudian siapa yang dibagi angka 1 pasti kan hasilnya sama dengan suara itu. Yang paling tinggi dapat kesempatan pertama untuk perolehan kursi," kata Hasyim.
"Kemudian dibagi dengan angka 3, maka hasil pembagian dengan angka 3 yang paling besar dia akan memperoleh kursi berikutnya. Sampai dengan kursi terbagi habis," ujar Hasyim.
"Itu dia, tidak bermakna itu apa kemudian tidak bisa dikategorikan sisa suara?," tanya Suhartoyo lagi.
Hasyim menegaskan kembali bahwa metode divisor tidak ada istilah sisa suara. Sehingga, apabila tidak mencapai satu kursi, suara berikutnya tidak bisa dianggap sebagai sisa suara dan tidak dapat dikonversi dalam bentuk apapun.
Perindo minta semua pihak mengawal proses penghitungan suara
Baca SelengkapnyaMenurut Hasyim, KPU tak boleh bohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaHal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca SelengkapnyaPSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPU RI memastikan, tujuan SIREKAP digunakan adalah untuk memotret proses penghitungan suara di TPS
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saksi ahli KPU menjawab pertanyaan apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta kepada salah satu anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terlebih akan digelar Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca Selengkapnya