Saksi ahli sebut Ongen terbukti langgar UU Pornografi
Ongen sendiri kini masih mendekam dibalik jeruji besi menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter.
Kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE yang menyeret Yulian Paonganan alias Ongen kini masih diproses pihak kepolisian. Ongen sendiri kini masih mendekam dibalik jeruji besi menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter @ypaonganan.
Belakangan, beredar kesaksian tiga saksi ahli pihak kepolisian yang menyebut Ongen sudah terbukti melanggar undang-undang tersebut. Ketiganya, Mompang L Pangabean (Ahli Pidana dari UKI), Asisda Wahyu Asri Putradi (Ahli Bahsa dari UNJ) dan Ferdinandus Setu (Ahli Bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemenkominfo).
Saat dihubungi baik Asisda dan Ferdinandus enggan memberikan jawaban. Ferdinandus mengatakan dirinya tidak punya kapasitas berbicara di media tapi hanya akan dijelaskan di pengadilan.
Sementara Mompang L Pangabean mengatakan Ongen terbukti melanggar pornografi dan kesusilaan. Hal itu berdasarkan pengetahuan yang ia miliki. Meski dalam hashtag tersebut tidak menjurus langsung ke Jokowi, tapi papa yang dimaksud dalam hatsak #PapaDoyanLonte dan#PapaDoyanItil ada kesan menunjuk ke sana.
"Soal beda pandangan dengan pakar lain itu silakan saja, biar nanti yang memutuskan adalah hakim di pengadilan," ujar Mompang dalam keterangan persnya, Kamis (7/4).
Informasi yang dihimpun, Mompang mengatakan Ongen terbukti dengan sengaja menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin dengan alat bukti postingan di twitter dan facebook berupa foto Jokowi dan nikita mirzani memenuhi unsur pornografi dengan penambahan hestek#PapaDoyanLonte #PapaMintaPaha dan juga gambar kelamin anak kecil laki-laki.
Mompang juga menjelaskan bahwa foto-foto yang memuat Jokowi dengan Nikita dinilai sebagai foto porno karena ada tulisan#PapaDoyanLonte dan #PapaDoyanItil. Jika tidak ada kata-kata itu, foto tersebut tidak mengandung unsur pornografi.
Soal alat kelamin anak-anak, Mompang menilai jika postingan foto itu masih dalam kaitan akademisi atau karya ilmiah masih sah-sah saja. "Jika ada penjelasan ilmiah yang tidak masalah, yang ini kan berbeda karena ada mengandung nafsu birahi. Tinggal bagaimana pendapat hakim nanti, saya juga tidak memaksa jika pendapat saya benar. Biar hakim di pengadilan nanti yang memutuskan," ungkapnya.
Hingga saat ini, Ongen masih ditahan di Bareskrim. Sebelumnya ia ditangkap pada Kamis (17/12) di kediamannya Jl Rambutan Kav a/d RT. 5 RW. 6, Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Ongen yang merupakan dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa intensif. Dalam penahanannya, Yulius mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulius sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.
Karena menggungah foto tersebut Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.