Saksi akui Dewie Limpo sempat bertanya soal proyek ke Banggar
Anggota Komisi VII DPR Jamaluddin Jafar mengatakan Dewie sempat menanyakan cara mengusulkan proyek.
Sidang lanjutan kasus suap proyek pembangunan listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua kembali bergulir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memanggil 5 saksi atas tersangka penerima suap, anggota DPR RI komisi VII fraksi partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.
Adapun ke lima saksi yang diperiksa itu di antaranya adalah 2 anggota DPR RI Komisi VII dapil Papua, Jamaluddin Jafar dan Bambang Hariyadi. Serta 3 tenaga ahli DPR RI juga turut diperiksa dalam kasus ini.
Anggota Komisi VII DPR Jamaluddin Jafar mengatakan Dewie sempat menanyakan cara mengusulkan proyek dan permintaan anggaran kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Sebab, proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua itu menggunakan dana APBN.
"Beliau tanya, kira-kira cara mengusulkan proyek bagaimana? Saya bilang, sudah benar, cuma perlu disampaikan ke kementeriannya. Pada saat sinkronisasi itu tidak bisa dikirim sebelum ada pengesahan dari menteri ESDM," kata Jamal saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Senin (14/3).
Jamal adalah anggota DPR dari dapil Papua. Dia mengakui bahwa daerahnya itu minim sekali penerangan dan membutuhkan pasokan listrik, termasuk Kabupaten Deiyai. Sehingga, katanya, dia merasa senang dan termotivasi dengan adanya usulan proyek tersebut.
"Karena saya tidak mengerti hanya dalam rapat waktu itu, 'Bu terima kasih sudah menyinggung dapil saya. Karena di sana gelap, itu motivasi saya'. Loh orang mau mengusulkan dapil saya masa saya diam. Tentang di mana usulannya? Saya enggak tahu," terangnya.
Ternyata, komunikasi soal usulan itu tak hanya disampaikan kepada Jamal, tapi juga kepada anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra yang juga anggota Banggar, Bambang Haryadi. Dia menyebut usulan yang dilakukan Dewie sah-sah saja meskipun bukan dapilnya.
Disebutkan Bambang, Dewie juga sempat berkeluh kesah karena wilayah Papua masih banyak yang belum teraliri listrik. Dan disampaikan kepada anggota banggar.
"Kita (anggota DPR) sesuai UU MD3 kita memiliki kewajiban menampung aspirasi. Kita boleh menampung aspirasi siapapun, kami wajib menerima. Beliau ini hanya berkeluh kesah di dapil beliau banyak yang belum teraliri listrik," ujar Bambang.
Diketahui, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD177.700 dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. Suap diberikan terkait rencana penganggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.
Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang didakwa menerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.