Saksi akui Nindya Karya langgar kontrak proyek Dermaga Sabang
Alat berat yang digunakan Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bukan milik mereka saat proyek dikerjakan.
Mantan pengawas proyek Dermaga Sabang, Lilik Sudiono, mengaku melihat langsung adanya pelanggaran kontrak pekerjaan dilakukan oleh PT Nindya Karya-PT Tuah Sejati. Tetapi, pegawai PT Atria itu mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran perbuatan itu akhirnya ditutupi dengan rapi.
Saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ramadhani Ismy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/10), Lilik mengatakan kejanggalan dia temui dan membuatnya bingung awalnya karena di lokasi proyek berjejer alat-alat berat dan para pekerja bukan dari kongsian antara perusahaan pelat merah dan perseroan swasta itu. Hal itu dilihat dari identitas perusahaan menempel pada baju dan alat berat itu. Padahal menurut dia, di dalam kontrak pekerjaan pembuatan pondasi, pemancangan tiang, dan pekerjaan pokok lainnya mestinya dilakukan oleh kedua perusahaan itu.
"Saya bingung karena di baju pekerja tulisannya lain. Di alat-alat juga seperti itu. Makanya pas rapat saya tanya, ini sub-kontrak apa tidak? Katanya bukan. Soalnya di kontrak tidak ditulis seperti itu, tidak sub-kontrak," kata Lilik dengan dialek Sunda kental.
Anehnya, beberapa waktu setelah itu, menurut Lilik seluruh identitas alat berat kemudian diganti menjadi bertuliskan Nindya-Sejati. Sama halnya dengan seragam pekerja.
"Saya tahunya justru belakangan, ternyata ini sub-kontrak. Ya saya enggak bisa apa-apa," ujar Lilik yang mengenakan kemeja batik lengan pendek itu.
Sementara itu, mantan Kepala Proyek Dermaga Sabang dari PT Nindya Karya, Sabir Said, terang-terangan mengakui pelanggaran dalam proyek itu. Dia mengaku di dalam kontrak kerja memang pekerjaan pokok tidak disebut boleh dialihkan ke pihak lain. Anehnya, dia berkelit tentang adanya penggelembungan harga material dan pekerjaan. Menurut dia, semua sudah diatur oleh atasannya, mantan Kepala Cabang Aceh-Sumatera Utara Heru Sulaksono, Ramadhany, dan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Dermaga Bebas Sabang Teuku Syaiful Ahmad.
"Pemancangan tiang dan pondasi itu pekerjaan pokok. Memang di sub-kontrak. Tetapi saya tidak tahu karena hanya menandatangani kontrak kerja. Yang negosiasi dan menunjuk dari BOM (Board of Management)," kata Sabir.
Namun di akhir persidangan, Ramadhany menampik kesaksian Sabir. Menurut dia, justru Sabir berdusta dengan mengakui ada perbuatan mengalihkan pekerjaan utama.
"Saya keberatan yang mulia dengan pernyataan Sabir. Justru dia dulu bilang ke saya ini cuma sewa alat, bukan sub-kontrak," kata Ramadhani.