Saksi Kasus Pembunuhan Alami Penyiksaan, Polri Dinilai Masih Jauh dari Sikap Promoter
"Kasus ini menunjukkan bahwa Polri masih jauh dari sikap Promoter dalam menangani sebuah perkara. Apalagi yang disiksa tersebut adalah seorang saksi, yang sesungguhnya sangat dibutuhkan polisi untuk mengungkap kasus yang sedang ditanganinya," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.
Sarpan (57) saksi kasus pembunuhan, mengalami penganiayaan dan penyiksaan saat dimintai keterangan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara. Perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan penegak hukum dinilai menunjukkan Polri belum bersikap profesional, modern dan terpercaya atau Promoter.
"Kasus ini menunjukkan bahwa Polri masih jauh dari sikap Promoter dalam menangani sebuah perkara. Apalagi yang disiksa tersebut adalah seorang saksi, yang sesungguhnya sangat dibutuhkan polisi untuk mengungkap kasus yang sedang ditanganinya," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (10/7).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Neta mempertanyakan alasan petugas melakukan penyiksaan pada yang bersangkutan.
"Ini sebuah kejahatan baru yang harus diungkap," sambungnya.
Dia berharap Propam Polri benar-benar mengusut kasus ini sampai tuntas. Kasus seperti ini, sambung Neta, tidak pantas terulang lagi terlebih lokasinya berada di kantor polisi.
"Seharusnya kantor polisi adalah tempat yang aman bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Bagaimana pun apa yg terjadi di Polsek Percut Sei tuan ini menjadi catatan hitam bagi Polda Sumut," ujar Neta menilai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sarpan diduga mengalami penyiksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan. Warga Jalan Sidomulyo, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini ditahan 5 hari dan dipukuli dalam keadaan mata tertutup hingga disetrum. Padahal status tukang bangunan ini hanya sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap kernetnya, Dodi Sumanto alias Dika. Dia baru dibebaskan setelah keluarga tetangganya berunjuk rasa menuntut pembebasannya.
Sementara dalam kasus pembunuhan Dodi, polisi telah menetapkan seorang tersangka, yakni, A (27). Motif peristiwa berdarah itu sakit hati karena tersangka kerap diejek korban.
Diketahui, Dodi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu, mendatangi A. Keduanya terlibat pertengkaran, hingga A pukul kepalanya. Korban meninggal dunia di lokasi.
Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan, di Mapolsek Percut Sei Tuan. Enam personel yang bertugas di sana diperiksa, termasuk Kapolsek Otniel Siahaan dan Kanit Reskrim Luis Beltran.
"Laporan dari keluarganya bahwa yang bersangkutan disiksa personel Polri, Kapolseknya dan Kanitnya kita periksa. Ada enam (personel) yang kita periksa," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan saat memaparkan berbagai kasus yang ditangani Polrestabes Medan dan jajarannya di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7).
Riko mengatakan, laporan dari Sarpan masih diselidiki. Termasuk pengakuan awal tukang bangunan itu bahwa dia tidak dapat memastikan pelaku penganiayaannya.
"Komitmen kami kalau anggota kami salah akan kami proses. Tapi pengakuan saudara Sarpan sendiri kepada saya langsung selesai membuat laporan dia dianiaya oleh tersangka lain yang ada di Polsek tersebut," ucapnya.
Meski Sarpan berada di Mapolsek Percut Sei Tuan selama 5 hari, namun Riko menyatakan pria itu tidak ditahan. "Kalau ditahan belum ada SP Han-nya," sebut Riko.
Baca juga:
Kuli Bangunan Saksi Pembunuhan Diduga Dianiaya oleh Polisi, Ini 8 Faktanya
Kisah Pilu Kuli Bangunan Jadi Saksi Pembunuhan Malah Babak Belur Dipukuli
Buntut Kasus Penganiayaan Saksi, Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot
Saksi Disiksa di Kantor Polisi, Kapolsek Percut Sei Tuan dan 5 Personel Diperiksa
Diperiksa Selama 5 Hari, Saksi Kasus Pembunuhan Diduga Dianiaya di Kantor Polisi