Saksi Mengaku Lihat Munarman Ikut Acara Baiat ISIS di Kampus Negeri di Ciputat
K mengungkap jika melihat Munarman hadir dalam acara baiat dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) pada 2014. Dalam dakwaan disebutkan bahwa acara baiat berkedok seminar itu berlangsung pada 6 Juli 2014 di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial K untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi dalam perkara terorisme harus dijaga kerahasiaannya sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Dalam keterangannya, K mengungkap jika melihat Munarman hadir dalam acara baiat dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) pada 2014. Dalam dakwaan disebutkan bahwa acara baiat berkedok seminar itu berlangsung pada 6 Juli 2014 di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
"Setelah saya membuka acara dan turun dari panggung saya melihat ada Munarman di situ," tutur K dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Saksi K lalu bertanya pada rekannya bernama Hendro terkait kehadiran Munarman. Menuurut K, saat itu Hendro memintanya untuk melihat situasi lebih dulu apakah Munarman berbaiat atau tidak.
"Saya hanya berbincang dengan Hendro. Yang perbincangannya, saya meminta untuk (Munarman) dikeluarkan saja (jika tidak ikut baiat). Tetapi Hendro mengatakan tunggu sampai acara baiatnya," ujar K.
K mengakui jika dirinya melihat Munarman pada saat acara itu dari jarak kurang lebih 10 sampai 20 meter. K bersama Hendro sekilas memperhatikan Munarman, turut mengikuti baiat.
"Yang pas kajian, saya sekilas melihat ada, pas baiat saya semua orang berdiri emang Hendro pertama sudah memberikan masukan kepada kita. Kalau Munarman tidak ikut, akan kami bubarkan, ya saya katakan Munarman ikut acara itu," kata dia.
"Itu termasuk kabar yang menggembirakan (bagi K)," imbuh dia.
Sementara selama acara itu, K juga menjelaskan jika panitia juga turut memutarkan video tentang kekuatan militer dari ISIS dan memasuki waktu Maghrib acara dilanjutkan dengan pembaiatan yang dipimpin oleh seseorang bernama Ustaz Samsul Hadi.
"Saya lihat semua peserta berdiri, diminta berdiri dan mengacungkan tangan, untuk mengikuti baiat,” tambah K.
Acara Baiat Tutup Foto Presiden dan Wakil Presiden
Pada sidang sebelumnya, JPU juga menghadirkan saksi berinisial S. Dia mengaku saat acara baiat berkedok seminar itu sebuah keanehan. Di mana foto Presiden dan Wakil Presiden turut ditutupi dengan sebuah bendera.
"Kemudian apakah S, ketika berada di dalam gedung ruangan gedung tersebut melihat keanehan?" tanya jaksa.
"Betul, melihat keanehan," jawab S.
"Apa yang S saksikan di dalam gedung tersebut yang menurut S aneh itu?" tanya jaksa kembali.
"Menurut saya yang aneh untuk gambar Presiden dan foto Wakil Presiden ditutup simbol bendera," ungkap S.
Untuk diketahui dalam perkara ini, Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/gil)