Saksi Rizieq Ungkap Kerumunan di Bandara Karena Akses Jalan Tiba-tiba Ditutup
"Tapi, sayang berjuta sayang ternyata jam 11 malam, entah dari mana, ada jalan yang ditutup jalan menuju bandara. Ini saya tidak tahu jalan ditutup, karena saat saya mengetahui itu akan dibuka seperti biasa," ujar Haris
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk sidang perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan silang antara Habib Rizieq Syihab bersama lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).
Sehingga Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI yakni Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah diperiksa sebagai saksi untuk saling berikan keterangan pada masing-masing perkara nomor 221, 222, dan 226.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
Dalam persidangan ini, Haris Ubaidillah menjelaskan, persiapan FPI dalam rangka menjemput kedatangan Habib Rizieq Syihab yang dari Arab Saudi tiba di Bandara Soekarno Hatta, Selasa 10 April 2020.
"FPI menyiapkan, dai-dai yang tergabung dalam lembaga dakwah front untuk mengkoordinir massa agar tidak crowded, sehingga bisa dipecah beberapa titik untuk zikir bersama, membaca yasin, tujuannya untuk membantu agar jemaah tertib dan rapih," kaya Haris saat berikan kesaksian pada sidang, Senin (3/5).
Usai mempersiapkan itu, Haris menyampaikan, jika beberapa pihak FPI pada saat malam sebelum kedatangan juga sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk meminta bantuan penjagaan. Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa pada saat penjemputan tidak ada kepanitiaan.
"Alhamdulillah, saat malam ada beberapa pengurus berbicara dengan kepolisian untuk menjaga ketertiban. Ditanya ini ada panitia? Tidak ada panitia, tapi kita sebagai pengurus FPI, membantu agar umat ini tidak liar," kata Haris.
Saat malam itu, Haris menjelaskan, jika pihaknya untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang maupun pengelola bandara untuk dibuka seluruh tempat parkir dan seluruh akses jalan ke bandara.
Namun demikian, Haris menyayangkan rencana semula untuk membuka semua akses jalan tiba-tiba ada pihak yang tidak diketahui malah menutup jalan menuju bandara. Padahal, dia menyakini, dengan luasnya bandara bila seluruh akses dibuka tidak akan menyebabkan penumpukan massa.
"Tapi, sayang berjuta sayang ternyata jam 11 malam, entah dari mana, ada jalan yang ditutup jalan menuju bandara. Ini saya tidak tahu jalan ditutup, karena saat saya mengetahui itu akan dibuka seperti biasa," ujar Haris
"Jam 11 saat saya sudah tidur, ternyata baru dapat informasi pada Subuhnya kebetulan saya istirahat bersama Pak Munarman. Pak Munarman dapat telepon dari polisi, bagaimana ini, kok jalan ini pada macet, kasihan ada pilot, ada pramugari mau datang enggak bisa. Loh kok bisa, jalan ditutup, ternyata aduh siapa yang nyuruh tutup, kita kan sudah sepakat jalan tidak ada yang ditutup," kata Haris sambil tirukan percakapan saat itu.
Karena ada akses jalan yang ditutup, kata Haris, malah membuat kemacetan. Lantaran banyak masyarakat yang hendak menjemput Rizieq meninggalkan mobilnya setelah tahu akses bandara ditutup.
"Ternyata tindakan ini di luar perkiraan orang yang menutup jalan, kenapa jalan itu ditutup? Padahal kalau tidak ditutup, pendapatan bandara dari parkir itu berapa? Berapa ribu mobil yang datang, yang datang ini bukan sopirnya yang punya mobil yang datang. Begitu jalan ditutup, dia jalan kaki mobilnya ditinggal," kata Haris.
Oleh sebab itu, Haris menyampaikan, kemacetan akibat jalan ditutup bukanlah rencana dari pihak FPI. Sehingga setelah polisi berkoordinasi dengan pihaknya untuk mengupayakan agar jalan dibuka separuh.
"Saya ingat betul pak polisi bertanya gimana ini jalan, yaudah itu dibuka jalannya separuh, Alhamdulillah setelah dibuka massa bisa berjalan sedikit demi sedikit mengurai dari pada kemacetan. Padahal saat itu, kalau parkiran, jalan tidak ditutup, berapa pendapatan dari bandara? Kalau kantin tidak ditutup, berapa pendapatannya bagi pengelola kantin?” tutur Haris.
Untuk diketahui dalam sidang kali ini, hakim ketua Suparman Nyompa memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi secara silang, artinya keseluruhan terdakwa didudukkan sebagai saksi dan saling berikan keterangan untuk tiap-tiap perkara secara bersama-sama.
Sebelumnya dalam perkara ini Rizieq turut terdaftar dalam perkara nomor 221 untuk kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan 226 terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Lalu pada perkara nomor 222 terhadap lima mantan petinggi FPI yakni Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah sama juga terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Kemudian terkait dakwaan perkara pada nomor 221 dan 222, Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 13 November 2020.
Oleh sebab itu, Rizieq berserta dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.
Karena hal itu Rizieq dikenakan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Ketua Panitia Sengaja Gelar Maulid Nabi buat Obati Rindu ke Rizieq Syihab
Jaksa Tak Ingin Bertanya ke Saksi Meringankan Rizieq di Sidang Kasus Kerumunan
Hari Ini, Kubu Rizieq Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Kerumunan Petamburan-Megamendung
Rizieq Syihab Komplain, Mulai Pelapor hingga Saksi Ahli JPU Berasal dari Kepolisian
Saksi Ahli Jawab Rizieq Soal Ormas Berasaskan Islam: Pancasila Harus Menjadi Dasar
Cecar Saksi Ahli JPU, Rizieq Syihab Singgung Kerumunan Jokowi di Maumere