Saksi sebut Kemendagri sengaja alihkan tender cetak blanko e-KTP
Saksi sebut Kemendagri sengaja alihkan percetakan blako e-KTP ke PNRI. Bahkan, untuk menyingkirkan perusahaan Sandipala, Kemendagri kerap menyebut perusahaan itu tidak mampu mengerjakan pencetakan blanko.
Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tanos menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sengaja mencari-cari alasan agar perusahaannya tidak sepenuhnya menggarap proyek e-KTP. Bahkan, untuk menyingkirkan perusahaan Sandipala, Kemendagri kerap menyebut perusahaan itu tidak mampu mengerjakan pencetakan blanko.
"Sandipala seolah enggak mampu sehingga porsi Sandipala dikurangi 103 juta jadi 60 juta, lalu dikurangi jadi 40 juta. Padahal kita mampu, tetapi dipersulit," kata Paulus saat memberi kesaksian melalui teleconference di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5).
Tak sampai di situ, Paulus juga menuding Diah Anggraini yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendagri telah mendeskritkan perusahaannya. Hal itu dilakukan agar pencetakan blanko e-KTP jatuh ke tangan Perum PNRI. Dari situ, dialihkan lagi ke beberapa perusahaan lainnya.
"Diputuskan Bu Sekretaris Jenderal, ditahan tagihannya enggak dibayar sama konsorsium. Porsi PNRI diambil pihak lain, disub ke pihak lain ke PT PURA Barutama, ke PT Trisaksi Mustika Grafika. Ini suatu kejanggalan," ujar dia.
Paulus menuturkan saat pengurangan jatah pekerjaan pencetakan blanko dibahas, perusahaan termasuk dirinya tidak diundang. Bahkan, dia mengaku tahu jika jatah perusahaannya dikurangi dari peserta konsorsium lainnya.
"Rapat yang dipimpin ibu Sekjen yang ada Irman dan Sugiharto dan seluruh anggota konsorsium PNRI. Saya nggak diundang. Risalah rapat saya dapat dari pihak lain," ucap dia.
Sekedar informasi, pada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Perum PNRI memang mengalihkan pekerjaan pencetakan blanko ke PT PURA dan PT Trisakti. Pengalihan ini melanggar aturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah lantaran tanpa seizin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, yakni Sugiharto.