Saksi Sebut Nurhadi Orang Top yang Bisa Bantu Urus Perkara
Agung Dewanto merupakan karyawan swasta yang pernah tertipu terkait proyek sebesar Rp18 miliar. Dia tertipu bersama rekannya bernama Albert Jaya Saputra. Albert juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono menghadirkan saksi bernama Agung Dewanto.
Agung Dewanto merupakan karyawan swasta yang pernah tertipu terkait proyek sebesar Rp18 miliar. Dia tertipu bersama rekannya bernama Albert Jaya Saputra. Albert juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Agung mengatakan, awal mula dirinya dikenali oleh seseorang dengan Nurhadi, seseorang tersebut mengatakan bahwa dia adalah orang top yang bisa membantu urus perkara penipuan.
"Sebelumnya saya ada kerjasama sama Pak Albert untuk biaya proyek-proyek. Habis itu kami kena penipuan salah satu proyek. Setelah itu saya masuk di grup korban penipuan, ada namanya Bu Devi bilang 'Pak mau enggak saya tolong, ini bapak dibantu nanti sama orang top," kata Agung saat ditanya awal perkenalan dengan Nurhadi oleh Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11).
Agung sempat bertanya saat itu kepada Devi yang merupakan seorang notaris tentang siapa yang disebut orang top tersebut. Saat itu, Devi menyebut nama Nurhadi.
"Siapa bu? Wis pokoknya ada. Siapa dulu bu? Ya sama Pak Nurhadi. Ya sudah," ujarnya.
Dia mengaku saat itu dirinya masih belum mengetahui siapa Nurhadi yang dimaksud Devi. Agung justru mengetahui Nurhadi merupakan sekretaris MA berdasarkan pemberitaan di beberapa media.
"Tidak (kenal Nurhadi). Saya tapi pernah dengar di media, Pak Nurhadi kan sekretaris MA," terangnya.
Seiring berjalannya waktu, Agung mengatakan akhirnya tiba waktu untuk bertemu dengan Nurhadi. Pertemuan terjadi di Hotel Shangrila sekitar pukul 20.53 WIB.
"Ketemu diajak naik ke kamar hotel, lalu ketemu, lho kok masih muda ini. Habis ketemu, dia ngomong, masalahnya apa, dia ceritakan 'saya minta data yang lengkap, nanti saya bicara sama partner saya," ungkapnya.
Rupanya, orang yang bertemu secara langsung dengannya adalah Rezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi.
Jaksa pun sempat menegaskan kepada Agung bahwa saat itu yang bertemu dengannya adalah Rezky, bukan Nurhadi.
"Iya," kata Agung membenarkan saat itu yang bertemu dengannya adalah Rezky.
Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.
Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp83.013.955.000.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Minta 'fee' Rp500 Juta Jasa Bantu Urus Perkara
KPK Kejar Keterangan Pegawai MIT Terkait Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Saksi Sebut Menantu Nurhadi Terima Miliaran Rupiah dari Hiendra Soenjoto
Saksi Ungkap Uang Suap Dibelikan Tas Hermes untuk Anak Nurhadi
KPK Ingatkan Ancaman Pasal Menghalangi Penyidikan Buron Hiendra
KPK Juga Amankan Istri Buronan Hiendra Soenjoto, Tetapi Sudah Dipulangkan