Saksi Ungkap Kualitas Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar
Temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Eks Kepala BPJT Sebut Menteri PUPR ACC Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja
- Ahli: Ada Potensi Tol Layang MBZ Tak Sampai Umur 75 tahun
- Kualitas Konstruksi Tol MBZ Buruk, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
- Mutu Beton Tol MBZ di Bawah Standar, Pemerintah Didesak Segera Bersikap Sebelum Jatuh Korban
Saksi Ungkap Kualitas Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar
Saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II, Andi mengungkapkan mutu beton Tol Layang MBZ di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
Andi, yang merupakan Direktur PT Tridi Membran Utama tersebut, mengatakan temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI," ujar Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/5), demikian dikutip Antara.
Pengakuan Saksi
Andi bercerita pada awalnya BPK menghubungi PT Tridi Membran Utama untuk meminta bantuan dalam verifikasi teknis untuk pemeriksaan struktur jalan layang MBZ pada akhir 2020.
Pemeriksaan fisik tersebut, kata dia, memakan waktu 6 bulan. Namun, pemeriksaan hanya dilakukan untuk struktur jalan tol yang di atas.
Hasil Uji Lapangan
Dalam pemeriksaan, Andi menuturkan PT Tridi Membran Utama menggandeng Ahli Struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan pengujian di lapangan.
Andi menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan core drill test atau pengambilan sampel secara in situ di lapangan.
Hasil Uji Lapangan
Berdasarkan pemeriksaan, Andi mengungkapkan ditemukan dua kondisi, yakni kuat rata-rata tekanan dari sampel tersebut dan setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai memang ada beberapa yang kurang memenuhi persyaratan, yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," tutur Andi.
Pemeriksaan Saksi
Adapun Andi bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, dengan perincian memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp142 miliar.
Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.