Saksi yakin Fredrich Yunadi terekam CCTV saat Setya Novanto masuk rumah sakit
JPU KPK kembali menghadirkan saksi dari pihak RS Medika Permata Hijau dalam sidang kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Setya Novanto. Staf IT dari rumah sakit, Putra Rizki Romadhona, mengatakan ada sosok yang diduga mirip Fredrich Yunadi saat Setnov pertama kalinya masuk ke RS tersebut.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK kembali menghadirkan saksi dari pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) dalam sidang kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Setya Novanto. Staf IT dari rumah sakit, Putra Rizki Romadhona, mengatakan ada sosok yang diduga mirip Fredrich Yunadi saat Setya Novanto pertama kalinya masuk ke rumah sakit tersebut.
Awalnya, Putra mengatakan tidak mengenal ataupun mengetahui sosok Fredrich, namun saat proses penyidikan untuk dikonfirmasi, ia baru mengetahui soal yang ditanyakan oleh penyidik adalah mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut yang terpantau kamera pengawas CCTV rumah sakit.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Siapa istri Sidik Eduard? Menikah Dengan Dhea Salsabila di Tahun 2019 Sidik Eduard menikah sama Dhea Salsabila tahun 2019.
"Apakah Anda mengenal Fredrich?" tanya Jaksa Roy Riady kepada Putra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
"Tidak. Saya hanya tahu dari media saja," jawab Putra.
"Ketika Anda diminta penyidik merekam CCTV tanggal 16-17 November apakah Anda lihat orang yang di media ada di CCTV?" tanya jaksa Roy.
"Yang saat ini saya lihat ada dari ciri-cirinya kumis, rambutnya sedikit," jawab dia.
Namun dia mengaku tidak mengetahui lebih jauh keperluan Fredrich mendatangi rumah sakit kelas B tersebut. Termasuk peristiwa rawat inap Setya Novanto.
Dia juga mengatakan tidak mengetahui lebih jauh kejadian di tanggal 16-17 November, saat penyidik KPK mendatangi rumah sakit guna memantau secara langsung kondisi terpidana korupsi e-KTP tersebut.
Diketahui perkara ini bermula saat 14 November 2017 Setya Novanto sedianya jalani pemeriksaan di KPK terkait korupsi proyek e-KTP, namun tidak hadir. Kemudian pada Rabu, 15 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.
Sayangnya, Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, Kamis 16 November, KPK imbau Novanto menyerahkan diri.
Petang, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.
Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
KPK beri lampu hijau Peradi periksa pelanggaran kode etik Fredrich
Jika tidak kooperatif, Fredrich Yunadi bakal dituntut hukuman maksimal
Nama Surya Paloh disinggung kuasa hukum Fredrich Yunadi
Hilman punya jalur khusus bertemu Setnov tanpa diperiksa Pamdal DPR
Direktur RS Medika sebut Bimanesh yang bertanggung jawab soal rawat inap Setnov