Salah satu pengeroyok anggota Polda Sumut dibekuk
Brigadir Abdul Gufron Ahmad mengalami pengeroyokan, Rabu (14/6) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Pengeroyokan yang diduga ikut melibatkan anggota TNI itu terjadi saat penangkapan mesin jackpot yang dilakukan korban di kawasan Pasar 4 Marelan.
Polisi menangkap Abdi Parlindungan Girsang (40), salah satu pelaku pengeroyokan personel Direktorat Pengamanan Objel Vital Polda Sumatera Utara, Brigadir Abdul Gufron Ahmad. Pelaku ditangkap saat istirahat di rumahnya, Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Dari interogasi polisi, tersangka mengakui ikut melakukan pemukulan terhadap Brigadir Abdul Gufron Ahmad. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pelangharan Pasal 170 junto 351 KUHPidana tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang di muka umum.
"Pelaku pengeroyokan lainnya masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Kamis (15/6). Dikutip dari Antara.
Brigadir Abdul Gufron Ahmad mengalami pengeroyokan, Rabu (14/6) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Pengeroyokan yang diduga ikut melibatkan anggota TNI itu terjadi saat penangkapan mesin jackpot yang dilakukan korban di kawasan Pasar 4 Marelan.