Salah tangkap, Imigrasi Palu bebaskan 5 warga China yang ditangkap
Kelimanya tak terbukti menyalahgunakan visa.
Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya membebaskan kembali lima warga China ditangkap pada Senin (25/4) lalu, di lokasi perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Penyebabnya, mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran imigrasi, yakni penyalahgunaan visa.
"Mereka sudah kami lepas kembali hari Rabu (27/4), karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU Keimigrasian RI," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo, di Palu, Kamis (28/4).
Sunaryo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Wang Tiejun (44), Jin Zhng Yong (33), Wu Hai too (30), Li Shen Lei (29), dan Yu Long (26) tidak terbukti bersalah. Kehadiran mereka di PLTU milik PT Pusaka Jaya Palu Power (PJPP) hanya sebatas kunjungan bisnis, bukan menjadi pekerja asing di perusahaan itu.
"Mereka bukan pekerja, tetapi melakukan kunjungan bisnis sesuai dengan visa yang dikantonginya," ujar Sunaryo, seperti dilansir dari Antara.
Kelima warga China itu memiliki paspor dan visa kunjungan bisnis. Mereka ditangkap saat tim gabungan dari Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, dan petugas Imigrasi Palu melakukan operasi di lokasi itu.
Saat itu, mereka ada di lokasi dan tidak memiliki IMTA (izin menggunakan tenaga asing). Mereka bahkan sempat ditahan di ruang detensi (rudensi) Imigrasi Palu. Namun, setelah diperiksa, semuanya tidak terbukti menyelewengkan dokumen keimigrasian, karena paspor dan visa kunjungan bisnis masih berlaku.