Saling Bantah Mario Dandy & Shane Lukas soal 'Free Kick' saat Aniaya David
Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan bahwa ada beberapa keterangan antara kliennya dan Mario Dandy yang bertolak belakang.
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) saling bantah di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keduanya, menjadi saksi untuk terdakwa AGH (15), anak pelaku yang merupakan pacar dari Mario Dandy.
Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan bahwa ada beberapa keterangan antara kliennya dan Mario Dandy yang bertolak belakang.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus viral penganiayaan Mario Dandy? Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak
-
Siapa yang berperan sebagai Mario Darmawan di sinetron Tertawan Hati? Jonas Rivanno mendapat peran sebagai sosok Mario Darmawan yang merupakan pasangan Naysila Mirdad.
-
Kenapa Mario Maulana sering mendapatkan peran kocak? Dalam perjalanannya kariernya di dunia hiburan, Mario merupakan salah satu aktor yang sering mendapatkan peran kocak dan kerap mengundang tawa di beberapa aktingnya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
"Terutama soal satu, 'enak ya main bola' waktu ditanya oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum tadi. Menurut versinya si Mario, 'enak ya main bola' itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim jadi itu adalah omongannya dari Mario," ungkap Happy di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Soal yang kedua, dijelaskan Happy mengenai adanya kata-kata 'free kick' atau tendangan bebas. Tendangan tersebut merupakan bentuk penganiayaan terakhir yang dilakukan oleh Mario.
Kata-kata freekick itu muncul berdasarkan keterangan dalam BAP AG. Namun, baik Shane dan Mario saling menuding satu sama lain.
"Soal freekkick juga Mario mengatakan itu adalah si Shane yang mengatakan itu, dan Shane pada saat ditanya oleh hakim, mengatakan itu adalah si Mario. Jadi itu ya yang tadi hal yang kontradiktif," jelas Happy.
Pada saat kejadian penganiayaan yang tergambar di rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hanya Mario saja yang melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang berkali-kali.
Sedangkan, untuk tersangka Shane serta AG hanya merekam aksi keji itu berlangsung.
Sebelumnya, Shane dihadirkan sebagai saksi dari pihak JPU dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa AG di PN Jakarta Selatan pada hari ini.
Tidak hanya Shane, Jaksa juga memanggil rekan tersangka kasus penganiyaan David, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan saksi lainnya Anastasia Pretya Amanda (19)
"Jam 09.00 Wib kita agendakan, kebetulan terkait dengan Mario dan Shane lukas kita jadwalkan bukan online tetapi offline. Untuk masalah siapa yang datang terlebih dahulu, nanti kita teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian," kata Kasi Intelijen Kajari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).
Selain itu, Jaksa juga turut memanggil saksi ahli dari kedokteran, ahli pidana, dan juga ahli forensik untuk mengebut sidang dengan perkara anak ini. Mengingat masa tahanan kekasih Mario itu hanya berlaku sampai dengan 17 April mendatang.
"Karena memang kita butuh percepatan dan terbatas pada penahanan daripd AG tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).
(mdk/rhm)