Saling Lempar soal Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Ketua Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erwin Tobing menegaskan, penggunaan gas air mata telah dilarang FIFA ketika berada di dalam stadion. Ini tertuang dalam pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulations).
Persoalan penggunaan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian saat mengurai kerusuhan diduga menjadi salah satu dalang tewasnya ratusan suporter dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Ketua Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erwin Tobing menegaskan, penggunaan gas air mata telah dilarang FIFA ketika berada di dalam stadion. Ini tertuang dalam pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulations).
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
"Baik itu memang menjadi perhatian kita memang, karena beberapa negara maju telah menerapkan pasal 19 statuta FIFA. Karena di beberapa negara maju Eropa di sana. Setiap orang itu sangat berperan. Kepolisian ada di luar stadion, yang berperan (dalam stadion) adalah stuart (panitia pelaksana pengamanan)," katanya saat jumpa pers, Selasa (4/10).
Namun demikian, dia mengungkapkan,penggunaan stuart belum terealisasi dengan baik di Indonesia. Alhasil dalam setiap pagelaran sepakbola masih melibatkan pihak kepolisian untuk pengamanan di dalam stadion.
"Tapi kita stuart itu belum terlalu dikenal, belum disiapkan, nah ini sehingga terpaksa polisi harus masuk. Nanti ada penilaian tersendiri apakah salah (penggunaan gas air mata) itu kita serahkan ke Mabes Polri," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh sekaligus Exco PSSI mengklaim, larangan penggunaan gas air mata telah disosialisasikan. Hanya saja, saat kerusuhan itu, dia mengaku, polisi punya SOP sendiri saat mengatasi kerusuhan.
"Bahwa sosialisasi itu sudah dilakukan, hasil tindakannya dari panpel yang diperiksa kemarin. Cuman polisi menganggap dia punya SOP untuk pelaksanaannya mengatasi kerumunan," terangnya.
Sehingga, lanjut dia, PSSI dan Polri melakukan perbaikan format dalam pelaksanaan pertandingan sepak bola. Ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
"Karena perintah pak Presiden liga ini diberhentikan sampai ada format baru mengenai kompetisi dan keamanan itu yang akan disiapkan. Dan bagaimana kedepan ini sudah akan berubah ada hal baru," bebernya.
Namun demikian, Riyadh mengatakan, apakah nanti akan dijelaskan melalui Peraturan Kapolri (perkap) secara teknis hal itu bakal dirumuskan ke depannya.
"Cuman bagaimana alat apa yang harus dibawa, alat dan sebagainya teknisnya sebagaimana yang sedang dilakukan," tuturnya.
Aturan FIFA Belum Tersosialisasi
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto menilai jika Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) turut mensosialisasikan aturan larangan gas air mata kepada pihak kepolisian.
Hal itu menyangkut langkah aparat kepolisian yang menembakan gas air mata saat tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang berbuntut tewasnya ratusan orang pada Sabtu (1/10) malam lalu.
"Nah ini menurut kami yang tidak tersosialisasi, karena pertandingan bola itu, dari tingkat kelurahan sampai internasional selalu melibatkan polisi," kata Albertus kepada wartawan di Malang, Selasa (4/10).
"Sehingga, harusnya. Dari pihak PSSI pun yang punya kewajiban mulai tingkat pusat sampai yang tingkat kota menjelaskan aturan-aturan pertandingan. Saya kira pertandingan olahraga ini punya spesifikasi aturan," tambahnya.
Sosialisasi yang dimaksud berkaitan dengan aturan FIFA soal penggunaan gas dalam penanganan massa tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulations).
Bunyi pasal 19 b soal pengamanan di pinggir lapangan adalah: Tidak boleh ada senjata api atau "gas pengendali massa" yang boleh dibawa atau digunakan (No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used).
Walaupun Polri tidak berada dibawah naungan FIFA, Albertus menilai jika aturan itu seharusnya dijelaskan kepada pihak kepolisian. Karena selama pelaksanaan pertandingan sepakbola dari seluruh tingkatan, penyelenggara selalu melibatkan unsur Polri dalam penggunaannya.
"Saya ambil contoh begini, pengamanan pemilu polisi tidak dibawah KPU, tetapi karena polisi mengamankan pemilu. Jadi KPU harus menjelaskan kepada polisi, ini loh aturannya," sebutnya.
Sebab, Albertus mengatakan jika setiap pertandingan olahraga memiliki aturannya masing-masing dalam keamanannya. Semisal, dia mencontohkan olahraga tenis tidak boleh bertepuk tangan saat bola hidup hal itu harus disosialisasikan.
"Sama dengan ini, pertandingan bola harus begini-begini. Jadi ini pelajaran kita semua hal-hal sampai terkecil harus disosialisasikan. Semua pihak," tuturnya.
Polri Dalami Penggunaan Gas Air Mata
Untuk diketahui, jika sebanyak 18 anggota polisi diperiksa terkait penggunaan air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang saat kericuhan terjadi usai pertandingan Arema melawan Persebaya. Penyidik mendalami bagaimana penggunaan gas air mata sebaiknya.
Termasuk untuk di Stadion Kanjuruhan, apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.
"Materi yang didalami tentunya eskalasi-eskalasi yang terjadi di lapangan dengan SOP yang ada tentunya didalami oleh tim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10).
Dedi menjelaskan, ada beberapa tahapan yang menjadi pertimbangan ketika akhirnya kepolisian harus menggunakan gas air mata. Salah satunya, mengacu pada eskalasi di lapangan mulai dari normal hingga emergency.
"Kapolri sudah mempersiapkan itu semuanya. Kontingensi plan sudah siapkan, emergency plan sudah disiapkan. Itu semua nanti akan diaudit dan akan diperiksa oleh tim," jelasnya.
Terpisah, Inspektorat Khusus (Itsus) dan Div Propam Polri juga tengah memeriksa 18 anggota polisi yang bertugas saat tragedi berdarah kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10) kemarin malam.
"Memeriksa anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang," kata Dedi.
Ke-18 anggota yang diperiksa adalah personel yang saat kerusuhan diduga memegang senjata gas air mata. Di mana hal itu menjadi salah satu faktor buntut tewasnya 125 orang dalam tragedi tersebut.
Tanggapan Kapolda Jatim
Lebih lanjut, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, mengungkap alasan menembakkan gas air mata kepada suporter Arema FC saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Menurutnya, tindakan tersebut untuk menghalau suporter yang merangsek turun ke lapangan.
"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini," ucapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10).
Nico mengklaim, penembakan gas air mata kepada suporter Arema FC sudah sesuai prosedur. Namun, tindakan ini membuat banyak suporter mengalami sesak napas.
"Para suporter berlarian ke salah satu titik di Pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah, banyak yang mengalami sesak napas," jelasnya.
(mdk/fik)