Saling tunjuk eks jenderal terkait pengadaan Helikopter AW 101
Febri mengatakan, mantan KSAU Agus telah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK. Diduga termasuk menjelaskan dugaan keterlibatan Gatot dalam proses pengadaan Heli AW 101.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intens mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW 101). Dalam penyidikan kasus ini KPK bekerjasama dengan POM TNI.
Pada Rabu 6 Juni 2018, penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna. Agus yang memenuhi panggilan penyidik KPK mengaku menjelaskan proses pengadaan Helikopter AW 101 di TNI.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
Usai diperiksa, Agus mengaku dirinya tak ingin membuat gaduh kasus ini. Namun lantaran dirinya seolah disudutkan dengan pemberitaan, akhirnya Agus membeberkan adanya kesalahan dari pihak lain.
"AW 101 ini harusnya teman-teman juga tahu, coba tanya kepada yang membuat masalah ini, tahu enggak UU APBN? Tahu enggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa? Kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Yang kedua, tahu enggak peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 tahun 2011? Kalau tahu, tidak mungkin juga melakukan ini. Dan ada juga Peraturan Panglima Nomor 23, itu peraturan Panglima loh, nomor 23 tahun 2012. Kalau memang betul tahu, tidak mungkin juga melakukan hal ini," Agus menambahkan.
Agus Supriatna ©2018 Liputan6.com/Lizsa Egeham
Sayang, Agus tak menjelaskan siapa pihak yang dirinya sebut sebagai yang bermasalah. Namun kuasa hukum Agus, Teguh Samudra mengisyaratkan pihak bermasalah itu adalah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
"Musti sudah tahu kan, pertama kali yang beritakan ini, dan umumkan di KPK ada tindak pidana korupsi siapa? Kan mantan panglima. Padahal ada aturan panglima sendiri," jelasnya.
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sempat mendatangi Gedung KPK pada Jumat 26 Mei 2017. Saat itu Gatot menjelaskan rinci awal pengadaan Helikopter AW 101 melalui konferensi pers. Gatot menjelaskan, pada 3 Desember 2015 Presiden Joko Widodo meminta agar pembelian Heli AW 101 ditunda lantaran kondisi ekonomi Indonesia sedang menurun.
Namun pada 29 Juli 2016, TNI Mabes Angkatan Udara (AU) menekan kontrak kerjasama dengan PT Diratama Jaya Mandiri. Dalam kasus ini, pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Gatot mengatakan, pada 14 September 2016 dirinya menyurati KSAU Hadi Tjahjanto untuk membatalkan pembelian Heli AW 101. Namun lantaran kontrak sudah ditekan, pembelian tetap dilakukan.
Gatot Nurmantyo ©2018 Merdeka.com/Kirom
Pada 29 Desember 2016 Gatot membuat surat perintah tentang tim investigasi pengadaan pembelian Heli AW 101. Proses investigasi awal diserahkan ke KSAU pada bulan Januari 2017.
KSAU Hadi Tjahjanto yang kini menjadi Panglima TNI menyerahkan hasil investigasi kepada Gatot pada Februari 2017. Gatot memutuskan bekerja sama dengan Polri, BPK, PPATK dan KPK untuk investigasi.
Gatot mengaku, tim investigasi tersebut dia bentuk berdasarkan arahan Presiden Jokowi. Sejak saat itu, Pom TNI dan KPK memeriksa sejumlah saksi, yakni 6 orang dari pihak militer dan 7 orang sipil nonmiliter. Selain itu disita juga uang dari rekening BRI penyedia barang.
Kemudian ditetapkan tiga orang tersangka yakni Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa: kedua Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda SS yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.
Sedangkan dari penghitungan sementara, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 220 miliar.
"Dari hasil penyelidikan POM TNI bersama-sama KPK dan PPATK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan helikopter AW 101 TNI AU," sebut Gatot.
AW 101 ©istimewa
Dalam perjalanannya, POM TNI kembali menetapkan dua orang tersangka, yakni Kolonel FTS, dan Marsda SB.
KPK sendiri menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.
Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.
KPK masih terus mengejar pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap mantan KSAU Agus untuk mengklarifikasi mekanisme pengajuan pembelian Heli AW 101.
"Jadi kita klarifikasi sebenarnya saat itu mekanismenya seperti apa, sampai kemudian terjadi katakanlah perubahan atau penunjukan atau yang lain-lainnya. Apa yang diketahui oleh saksi," kata Febri.
Tadi saya dapatkan info juga dari penyidik bahwa saksi sudah memberikan keterangan terkait dengan apa yang dia ketahui itu yang bisa disampaikan
Febri mengatakan, mantan KSAU Agus telah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK. Diduga termasuk menjelaskan dugaan keterlibatan Gatot dalam proses pengadaan Heli AW 101.
Namun Febri belum berani memastikan apakah penyidik KPK akan memanggil dan memeriksa Gatot.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi tentang siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi, nanti tentu kalau sudah ada informasi dari penyidik akan disampaikan," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Usai diperiksa, Eks Kasau bicara pihak pembuat masalah kasus heli AW-101
Eks KSAU penuhi panggilan KPK terkait kasus Heli AW-101
Mengaku belum terima surat, eks Kasau tak penuhi panggilan KPK
Dalami kasus suap Heli AW, eks KSAU kembali dipanggil KPK
KPK akan bantu TNI AU hadapi gugatan perdata pembelian Heli AW-101