Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengacara Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Faraauq memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY). Dimas dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemeriksaan Dimas di KY berlangsung tertutup. Pihak yang diperiksa hanya dari tim pengacara tanpa adanya keluarga Dini Sera.
- Terima Laporan Keluarga Dini Sera, KY Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
- Ayah Dini Sera Lapor ke KY: Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Bebas, Apaan Hakim Begitu
- Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
- Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN Surabaya
Dimas mengatakan, ia menjelaskan mengenai pertimbangan majelis Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan KY kepada Dimas.
"Tadi dilakukan pemeriksaan terkait laporan kami di Komisi Yudisial tadi sudah ditemui pihak pemeriksa di KY ada tiga orang yang melakukan pemeriksaan dan saya tadi ditanyakan bagaimana proses peradilan yang ada di Surabaya itu berjalan dan dijelaskan data-data pendukung di KY terkaiy isi pertimbangan majelis Hakim," kata Dimas di Gedung KY, Jakarta, Kamis (8/8).
Dimas menerangkan, kepada KY ia tidak dalam rangka untuk membahas isi pertimbangan majelis hakim, sebab hal itu akan ada di Kasasi. Kepada KY, ia menerangkan bagaimana proses majelis hakim membuat pertimbangan.
Dimas menyebut, bahwa saksi-saksinya dipersidangan dilakukan secara tidak adil dan tendensius, seperti saksi dari ahli forensik dan LPSK.
Dia menilai, majelis hakim PN Surabaya sudah mengintervensi saksi di persidangan. Hal tersebut menjadi laporannya ke KY.
"Termasuk ada perkataan perkaat hakim yang menurut kami tidak berpihak kepada korban, salah satunya pada saat saksi LPSK dihadirkan," ucapnya.
"Di mana hakim bahwasanya mengatakan 'ini untuk apa dihadirkan gak ada hubungannya sama fakta lagian tau dari mana yang membunuh ini adalah terdakwa, lami aja belum tau kok yang bunuh terdakwa', Ini kan seharusnya majelis hakim tidak boleh berkata demikian," tuturnya.
Selain itu, perihal bukti visum Dini dan rekaman CCTV juga dibahas dalam laporannya ke KY hari ini.
"Kemudian niat baik dari terdakwa bawa korban kerumah sakit dan membiayai tadi kami tunjukkan bukti visum dan bukti pembayaran visum, bukti biaya perawatan jenazah itu tidak ditanggung terdakwa, tapi kami yang menanggung," ungkapnya.
Dimas menambahkan, dalam waktu dekat majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur bakal dipanggil KY. Untuk waktu pastinya pada bulan Agustus ini.
Keluarga Dini Tuntut Keadilan
Keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Keluarga mendiang Dini yang didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka atau akrab dikenal Oneng, telah melayangkan laporannya pagi tadi.
“Harapannya hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” kata Ujang, ayah dari Dini saat ditemui awak media, Senin (29/7).
Menurutnya, vonis yang diberikan kepada Ronald Tannur tidaklah masuk akal. Ketika seseorang yang telah dituntut 12 tahun penjara atas kematian putrinya malah mendapatkan vonis bebas.
Menurutnya, vonis yang diberikan kepada Ronald Tannur tidaklah masuk akal. Ketika seseorang yang telah dituntut 12 tahun penjara atas kematian putrinya malah mendapatkan vonis bebas.
“Walaupun orang bodoh juga nggak masuk di akal, 12 tahun bebas. Sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu,” kata Ujang.
Sementara pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan ini terkait dengan kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan, dan pertimbangan hakim di dalam putusan.
“Kedua kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim. Selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya,” kata Dimas.
“Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik. Yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya itu harapan kami,” tambahnya.
Setelah vonis bebas, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI itu.