Sambil Menangis, Haris Ubaidillah Minta Maaf ke Rizieq Karena Kerumunan di Petamburan
Dalam Persidangan Ketua Panitia Maulid Nabi Haris Ubaidillah sempat menangis saat menjadi saksi untuk terdakwa Habib Rizieq dalam kasus Kerumunan Petamburan. Haris menangis saat menjelaskan acara pernikahan putri Rizieq.
Dalam Persidangan Ketua Panitia Maulid Nabi Haris Ubaidillah sempat menangis saat menjadi saksi untuk terdakwa Habib Rizieq dalam kasus Kerumunan Petamburan. Haris menangis saat menjelaskan acara pernikahan putri Rizieq.
Hal itu terjadi saat Haris meminta maaf kepada Rizieq terkait pelaksanaan nikahan putri Habib Rizieq, Najwa Syihab. Karena dia mengaku mendapatkan informasi dari Sobri Lubis bahwa Rizieq akan mengadakan pernikahan putrinya secara terbatas, namun menjadi digabung dengan Maulid Nabi.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
"Acara ini adalah acara peringatan baginda Nabi Muhammad SAW. Habib saya mohon maaf Habib, (menangis) beliau mengatakan bahwasanya jadi pada saat rapat Kiai Sobri mengatakan bahwasanya Habib Rizieq akan melaksanakan pernikahan secara terbatas," kata Haris saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5).
Sehingga saat itu, Haris yang mengaku menjadi orang yang mengusulkan agar acara akad nikah dilakukan bersamaan saat peringatan Maulid Nabi. Dia menyebut, saat itu persetujuan hanya tinggal menunggu konfirmasi dari Rizieq.
"Saat itu kami mewakili panitia mengusulkan bagaimana kalau akad nikahnya saja seperti biasa dilakukan pada saat peringatan Maulid, saat itu Kiai Sobri sebagai Ketua FPI tidak bisa memberikan jawaban, menunggu konfirmasi dari Habib Rizieq Syihab," kata Haris.
Setelah berkoordinasi, lantas usulan dari Haris disetujui oleh Rizieq. Namun, Rizieq memberikan persyaratan pelaksanaan acara Maulid dan Pernikahan dilakukan dengan protokol kesehatan (Prokes).
"Saya bingung mengatakan apakah saya ini harus mengucapkan syukur atau saya harus mengucapkan istighfar. Karena Habib saat menyetujui dengan catatan menerapkan protokol kesehatan, akhirnya akad nikah jadi dilaksanakan di panggung peringatan Maulid," ujar Haris.
Karena hal itu, sebagai ketua panitia dirinya merasa bertanggung jawab dengan kondisi warga yang hadir. Sehingga, dia mengatakan terus memberikan imbauan kepada warga yang datang untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Perlu diketahui bahwasanya pernikahan dilaksanakan setelah pembacaan mahalul kiyam, mahalul kiyam ini pembacaan maulid, kemudian setelah mahalul kiyam kemudian dilaksanakan proses ijab kabul. Setelah itu dilaksanakan peringatan maulid dan sambutan- sambutan tausyiah," kata Haris.
"Pada saat pelaksanaan tausyiah saya selaku ketua panitia betul-betul merasa ini tanggung jawab saya, sehingga saya ketika memberikan sambutan selaku ketua panitia itu yang pertama kali saya ingatkan untuk menggunakan masker dengan benar," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam sidang kali ini, hakim ketua Suparman Nyompa memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saski secara silang yang artinya keseluruhan terdakwa didudukkan sebagai saksi dan saling berikan keterangan untuk tiap-tiap perkara secara bersama-sama.
Sebelumnya dalam perkara ini Rizieq turut terdaftar dalam perkara nomor 221 untuk kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan 226 terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Lalu pada perkara nomor 222 terhadap lima mantan petinggi FPI yakni Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah sama juga terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Isi Dakwaan Rizieq Dkk
Kemudian terkait dakwan perkara pada nomor 221 dan 222, Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Jaksa membeberkan bahwa Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 13 November 2020.
Oleh sebab itu, Rizieq berserta dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.
Karena hal itu Rizieq dikenakan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Saksi Rizieq Ungkap Kerumunan di Bandara Karena Akses Jalan Tiba-tiba Ditutup
Ketua Panitia Sengaja Gelar Maulid Nabi buat Obati Rindu ke Rizieq Syihab
Jaksa Tak Ingin Bertanya ke Saksi Meringankan Rizieq di Sidang Kasus Kerumunan
Hari Ini, Kubu Rizieq Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Kerumunan Petamburan-Megamendung
Rizieq Syihab Komplain, Mulai Pelapor hingga Saksi Ahli JPU Berasal dari Kepolisian
Saksi Ahli Jawab Rizieq Soal Ormas Berasaskan Islam: Pancasila Harus Menjadi Dasar