Sambil nangis, korban kasus penembakan Novel minta kasusnya diproses
Novel tetap meyakini bahwa proses penahanan dirinya ataupun pelimpahan berkasnya merupakan upaya kriminalisasi.
Tiga korban penembakan yang diduga dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, meminta proses hukum terus dilanjutkan. Ke tiga korban tersebut merasa mereka adalah korban salah tangkap.
"Ini benar terjadi dan sudah disampaikan oleh klien kami di depan ketua KPK sambil nangis karena korban ini korban salah tangkap dia tidak melakukan perbuatan (mencuri sarang burung walet) kok ditangkap," kata Yuliswan, kuasa hukum korban, Jumat (12/2).
Upaya para korban tidak hanya berhenti di KPK, Yuliswan mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat permohonan ke Kejaksaan Agung, agar kasus ini bisa diteruskan.
"Saya sudah berikan surat ke Kejaksaan minggu kemarin," pungkasnya.
Melalui kuasa hukum para korban meminta agar kasus ini tidak berhenti begitu saja, khususnya tidak boleh ada pihak yang ikut campur dalam penghentian kasus Novel Baswedan.
Namun Novel Baswedan meyakini penahanan dirinya di Polda Bengkulu oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) merupakan upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Dia juga mengatakan bahwa menurut penyidik Bareskrim berkas kasus perkaranya sudah P-21. Namun meski demikian dia tetap meyakini bahwa proses penahanan dirinya ataupun pelimpahan berkasnya merupakan upaya kriminalisasi.
"Saya cuma diberitahu oleh penyidik bahwa berkasnya sudah P-21. (Namun) bagi saya, saya tetap memandang bahwa ini adalah kriminalisasi," ujar Novel di halaman parkir Gedung KPK.
Dia meyakini bahwa dia merupakan korban kriminalisasi lantaran dirinya melakukan penyidikan perkara tertentu. Seperti yang diketahui, kasus Novel kembali mencuat saat KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka.
Oleh sebab itu, dia bersama rekan penasihat hukumnya dalam waktu dekat akan melakukan konferensi pers khusus. Nantinya dalam konferensi pers tersebut akan membahas substansi perkara.
"Selama ini kami tidak menyampaikan itu karena proses penyidikan yang kita hormati," pungkasnya.
Seperti diketahui, Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan.
Baca juga:
Korban penembakan Novel Baswedan sambangi Gedung KPK
Jaksa Agung isyaratkan hentikan kasus Novel dalam waktu dekat
Jika benar ada barter kasus Novel Baswedan bukti hukum makin kacau
Jaksa Agung ngaku masih evaluasi berkas kasus Novel Baswedan
Ada pimpinan ingin Novel Baswedan keluar dari KPK?
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.