Sampaikan Keberatan, Demokrat Tolak Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden
Demokrat ingin Dewan Pengawas dipilih melalui Panitia Seleksi (Pansel).
Partai Demokrat memberikan catatan pada Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) terkait pasal Dewan Pengawas yang dipilih oleh presiden. Demokrat ingin Dewan Pengawas dipilih melalui Panitia Seleksi (Pansel).
"Ya tentunya mekanismenya sebaiknya itu melalui Pansel. Pansel (serahkan) namanya ke Presiden, presiden nantinya kembalikan ke DPR, DPR balik lagi ke Presiden, mekanisme sama dengan yang lain-lain," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Syarief mengatakan bisa saja lima anggota Dewan Pengawas itu diisi dari berbagai macam elemen. Mulai dari anggota DPR, masyarakat sipil, hingga orang pilihan presiden.
"Itu juga bisa menjadi satu pemikiran, jadi dari lima itu, mungkin dua dari DPR, satu dari masyarakat, dua dari presiden, jadi banyak, yang jelas satu persamaan, unsur masyarakat, kemudian DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang bisa mengawasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan fraksi terhadap revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka mendukung secara prinsip revisi UU KPK dengan catatan.
"Pada prinsipnya fraksi Demokrat mendukung perubahan kedua UU 30/2002 tentang KPK, dengan catatan tak ada unsur pelemahan upaya pemberantasan korupsi dan KPK," ujar anggota fraksi Demokrat, Erma Ranik dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Demokrat memberikan catatan khusus terkait dewan pengawas. Demokrat mengingatkan supaya tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden. Hal ini karena kewenangan menunjuk anggota dewan pengawas KPK sepenuhnya di pemerintah.
"Fraksi Demokrat mengingatkan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih presiden," ujar Erma.
Baca juga:false
Demokrat Ingatkan Potensi Abuse of Power jika Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden
Gerindra Usul Seleksi Dewan Pengawas KPK: Presiden Pilih 2, DPR 2 & Ada Ketua KPK
Fahri Hamzah: Dewan Pengawas KPK Bekerja Secara Independen
DPR Sepakat Anggota Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden
Politikus PKS Usul Dewan Pengawas KPK Dipilih DPR
Revisi UU KPK, Penunjukkan Dewan Pengawas Belum Disepakati DPR