Sampaikan Pledoi, Billy Sindoro Tegaskan Tak Pernah Urus Izin Meikarta
Billy pun menyebut bahwa pertemuan dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin adalah inisiatif dari Neneng sendiri yang ingin berbicara tentang CSR.
Sidang kasus dugaan suap proyek Meikarta berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2). Ada beberapa poin yang disampaikan olehnya di depan majelis hakim.
Menurutnya, tuntutan dan beberapa fakta persidangan yang ia nilai tidak sependapat. Yang pertama, ia menegaskan tidak pernah mengurus perizinan meikarta atau meminta fitradjaja, Hendry Jasmen dan Taryudi yang juga sebagai terdakwa dalam kasus mengurus perizinan Meikarta.
-
Kapan Menara Syahbandar dibangun? Mengutip Kemdikbud.go.id, menara yang dibangun pada pertengahan abad ke-18 itu dibangun di tepi Kali Semarang.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa yang ditemukan oleh pekerja proyek tersebut? Tulang manusia yang ditemukan pekerja proyek di sekitar lokasi pembangunan memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron, Glumpang Tiga, Pidie, beberapa waktu lalu.
-
Kapan Gapura Sekar Putih dibangun? Namun, ide ini baru terealisasi setelah penetapan gemeente Mojokerto pada 1911.
-
Kapan Ganjar Pranowo mengomentari proyek Giant Sea Wall Prabowo? Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi santai keinginan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto untuk menggenjot proyek Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa di kawasan Pantai Utara atau Pantura Jawa.
Billy pun menegaskan, tidak ada tim pusat dalam perizinan yang diketuainya. Dari puluhan saksi yang dihadirkan, hanya ada satu saksi yang merasa dirinya bertemu dengan para terdakwa yang lain.
"Sepengetahuan saya yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi tidak ada yang menyebut ada tim pusat dalam perizinan Meikarta. Hanya ada satu saksi, pak satriadi yang merasa ada sebutan (pertemuan Billy dengan terdakwa lain)," katanya dalam pernyataan pledoinya.
Billy menerangkan, pertemuan antara Fitradjaja, Taryudi dan Henry Jasmen terjadi pada 24 oktober 2018 di RS Siloam dan di Imperial Karawaci Golf (IKG) pada 23 januari 2018. Ia menegaskan pertemuan itu bukan dalam briefing membahas perizinan Meikarta.
Billy pun menyebut bahwa pertemuan dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin adalah inisiatif dari Neneng sendiri yang ingin berbicara tentang CSR.
"Pertemuan itu sangat singkat, membahas tentang CSR," ucapnya.
Ia pun menyinggung terkait alat bukti berupa sadapan percakapan telefon maupun pesan yang disampaikan dalam sidang. Dari semuanya, ia menegaskan percakapan yang terjadi hanya percakapan biasa dan lazim. Tidak ada indikasi mengarah pasa uang untuk PNS atau Pejabat.
"Pak Fitra menegaskan dalam BAP dan sidang, tidak pernah berkomunikasi tentang uang dengan saya, termasuk (suap) untuk Bupati Bekasi (Neneng Hasanah Yasin)," jelasnya.
Kode santa dalam percakapan terdakwa Fitradjaja dan Henry Jasmen yang diungkapkan dalam persidangan bukan untuk dirinya. "Santa bukan untuk saya. Pembicaraan mereka apapun isinya ataupun terindikasi dicurigai, saya tidak ada dalam pembicaraan itu," ucapnya.
Pada sidang 13 Februari 2019 pun dirinya meminta penegasan kepada Fitradjaja tentang pertemuan membahas uang, Fitradjaja pun menyebut tidak pernah.
"Itu pemahaman saya. Saya sangat berharap yang mulia majelis hakim berkenan melihat secara menyeluruh fakta," katanya.
Vonis yang nantinya disampaikan Majelis Hakim dinilai bisa berdampak luar biasa bagi dirinya dan keluarga serta orang sekitarnya. Selama 10 tahun terakhir, ia mengaku sudah berkontribusi terhadap ribuan masyarakat yang kurang dalam akses penyidikan dan orang orang kelas bawah
"Saya rutin ke daerah pinggiran Papua dan NTT. Saya senang ke sana bukan mencari uang, tapi membawa pendidikan dan kesehatan. Kalau saya dikurung selama sekian tahun, tentu saya menderita keluarga saya menderita. Banyak orang juga yang merasa kehilangan," terangnya.
"Usia saya menjelang 60 tahun. Saya ingin mengikuti panggilan hidup, fokus kepada hal kegiatan kemanusiaan dan kerohanian. Semoga dapat dipertimbangkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, Billy didakwa menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan melakukan tindak pidana memberi suap senilai Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis PTSP Dewi Kaniawati, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili serta Kadis Damkar Sahat Banjarnahor.
Suap itu terkait IPPT, IMB, sarana teknis site plan dan block plant, revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hingga SKKLH.
Baca juga:
Terdakwa Suap Meikarta: KPK Seperti Ingin Bunuh Keluarga Saya Perlahan
Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif dan Kolega Didakwa Terima Suap Puluhan Miliar
KPK Analisis Dugaan Keterlibatan Korporasi Dalam Kasus Suap Meikarta
Kuasa Hukum Billy Sindoro Bersikukuh Kliennya Tidak Terlibat Dalam Suap
Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara, Rekan-rekannya Lebih Ringan