Sandi pengajian di kongkalikong suap ketua Pengadilan Tinggi Manado
9 Agustus di ruang kerja terdakwa, Aditya Moha menghubungi Sudi untuk bertemu dengan menggunakan sandi pengajian. Keduanya kemudian bertemu di pekarangan Masjid Kartini. Aditya Moha menanyakan penahanan Marlina kepada terdakwa. Aditya Moha menawarkan kesepakatan 50.000 dolar Singapura.
Hakim Tinggi Manado didakwa terima suap 120.000 dolar Singapura
Hakim Tinggi Pengadilan Manado, Sudiwardono didakwa menerima suap 120.000 dolar Singapura dari Aditya Anugrah Moha, anggota Komisi XI DPR. Penerimaan suap oleh Sudi bertujuan agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya, sekaligus membebaskannya dari pidana.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
"Mendakwa Sudiwardono telah menerima sejumlah hadiah atau janji berupa uang dari Aditya Anugrah Moha," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan milik Aditya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Perkenalan Sudi dengan Aditya berawal saat Wakil Ketua Pengadilan Palu saat itu Lexsy Mamonto bertemu dengan Sudi dalam sebuah acara Mahkamah Agung di Banyuwangi. Lexsy meminta bantuan Sudi atas penanganan perkara saudaranya, Marlina.
Menindaklanjuti itu, Lexsy mengatakan kepada Sudi bahwa kontaknya akan diberikan kepada seseorang bernama Ustaz. Diketahui, ustaz adalah sosok Aditya. Usai menerima kontak Sudi dari Lexsy, politisi Golkar itu lantas mengirim pesan untuk bertemu. Keduanya akhirnya bertemu.
Dalam pertemuan tersebut Aditya mengutatakan keinginannya agar Sudi tidak menahan sang ibu. Permintaan tersebut diamini Sudi dengan syarat memberikan uang. Saat itu, ujar Jaksa Ali, Aditya menawar 50.000 dolar Singapura namun ditolak. Sudi justru meminta 100.000 dolar Singapura sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Hingga akhirnya disepakati uang 'pemulus bebas penahanan' sebesar 80.000 dolar Singapura.
"9 Agustus di ruang kerja terdakwa, Aditya Moha menghubungi Sudi untuk bertemu dengan menggunakan sandi pengajian. Keduanya kemudian bertemu di pekarangan Masjid Kartini. Aditya Moha menanyakan penahanan Marlina kepada terdakwa. Aditya Moha menawarkan kesepakatan 50.000 dolar Singapura, namun ditolak Sudi," ujarnya.
Realisasi 80.000 dolar Singapura kemudian dikirim Aditya ke kediaman Sudi di Yogyakarta. Sesuai permintaan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tersebut.
Selain mengamini agar Marlina tidak ditahan, Sudi juga menerima uang 40.000 dolar Singapura sebagai uang bebas mantan Bupati Bolaang Mongondaw tersebut. Namun transaksi yang dilakukan pada tanggal 6 Oktober di Hotel Alila, Jakarta, hanya 30.000 dolar Singapura. Sisanya, 10.000 dolar Singapura akan diterima Sudi usai putusan bebas Marlina.
"Terdakwa menanyakan sisanya, Aditya menjawab sisanya akan diberikan setelah putusan perkara Marlina," ujar Ali.
Atas perbuatannya, Sudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga:
Ada hakim tinggi jadi perantara suap Aditya Moha untuk vonis bebas ibunya
Jaksa beberkan kongkalikong politisi Golkar suap ketua Pengadilan Tinggi Manado
Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado jalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK
KPK kembali periksa Aditya Moha
Ketua Pengadilan Tinggi Manado nonaktif diperiksa KPK
Ketua Pengadilan Tinggi Manado nonaktif usai diperiksa KPK