Sandra Dewi Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjawab kabar Sandra Dewi menjadi tersangka baru kasus korupsi timah.
Berdasarkan catatan merdeka.com, Sandra Dewi sudah diperiksa sebanyak dua kali dalam kasus ini.
- Sandra Dewi Kembali Bersaksi dalam Sidang Korupsi Timah Suaminya
- Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis, Ini Kata Kejagung
- Riuh Ruang Sidang Korupsi Timah saat Sandra Dewi Singgung Cincin Kawin: Mau Disita, Enggak Saya Kasih
- Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Sandra Dewi Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan status istri dari tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
Pernyataan itu menjawab isu yang disebarkan akun media X @opposite6892, dengan menyebut Sandra Dewi telah menjadi tersangka dalam kasus timah menyusul suaminya Harvey Moeis.
“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi Rabu (5/ 6).
Ketut mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam menerima informasi, dengan memastikan sumber yang kredibel. Dia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang tersebar di media sosial.
“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan. Iya (masih saksi), tadi kan udah ngomong sampai saat ini statusnya masih saksi,” ujarnya.
Berdasarkan catatan merdeka.com, Sandra Dewi sudah diperiksa sebanyak dua kali dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama pada Kamis (4/4) lalu, dan kedua Rabu (15/6) kemarin.
Sebagai informasi, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditi timah mencapai Rp300,003 triliun. Naik Rp29 triliun dari sebelumnya Rp271 triliun.
Sementara total tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini sebanyak 22 orang. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.
Berikut daftar nama tersangka;
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
15. Pihak Swasta, Toni Tamsil
16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner
18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)
19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019
20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019
21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung
22. BGA (Bambang Gatot Ariyono) selaku mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.