Sanggah Otto, Todung Yakin Pilpres Bisa Diulang Tanpa Prabowo-Gibran
Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis tidak sepakat dengan pernyataan Tim Pembela Prabowo-Gibran
Sanggah Otto, Todung Yakin Pilpres Bisa Diulang Tanpa Prabowo-Gibran
Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis tidak sepakat dengan pernyataan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang mengatakan bakal terjadi kekacauan ketatanegaraan jika Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran.
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk
- Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Baik, Bukan yang Terburuk
- Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
- Pertarungan Pilpres 2024, Ketum Golkar: Kita Punya Pakde Karwo Bu Khofifah, Penyerangnya Komplet di Jatim
Menurut Todung Pilpres 2024 sangat memungkinkan diulang, sebab KPU sudah memiliki skema dua putaran yang dipersiapkan sebelumnya.
"Katakan bahwa kalau kita tidak melantik Prabowo dan Gibran pada bulan Oktober itu mengganggu agenda ketatanegaraan? lah Waktu kita merencanakan Pemilu dan Pilpres kita kan merencanakan dua putaran, jadi tidak ada yang terganggu kalau dibikin pemungutan suara ulang dan kita akan tetap bisa melantik (presiden dan wakil presiden terpilih) pada bulan Oktober," kata Todung saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (28/3).
Todung meyakini, apa yang disampaikan Otto hanya mencari alasan saja agar bisa melanggengkan jalan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden. Dia pun menolak jika alasan Otto dengan argumentasi yang demikian.
"Menurut saya ini adalah alasan yang dicari-cari, alasan mengada-ada jadi saya menolak alasan itu dan banyak alasan lain yang bisa saya keluarkan (untuk menyanggah Otto)," Todung memungkasi.
Sebelumnya, Otto mengatakan MK hanya memiliki waktu selama 14 kerja untuk mengadili sengketa Pemilu 2024. Hal itu dikarenakan negara sudah memiliki agenda ketatanegaraan lainnya yang telah disusun.
Maka dari itu, apabila ada permohonan dari pemohon sengketa Pilpres yang meminta pemungutan suara Pilpres diulang maka akan sangat berdampak pada agenda kenegaraan yang sudah tersusun.
"Bilamana dengan permintaan diskualifikasi, misalnya pemilihan ulang, maka sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," ujar Otto dalam kesempatan terpisah di Gedung MK.
Maka dari itu, Otto berpandangan permintaan diskualifikasi Prabowo-Gibran dan permintaan pemungutan suara Pilpres diulang maka hal itu seharusnya tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi.