Santri di Pasuruan hina Presiden dan Kapolri karena jengkel
Santri di Pasuruan hina Presiden dan Kapolri karena jengkel. Pemuda yang mengagumi Front Pembela Islam itu mengaku tidak terima lantaran Islam seolah seperti disudutkan. Termasuk dalam kasus chat berkonten pornografi yang menjerat pimpinan FPI Rizieq Syihab.
BHD, santri di kawasan Pesrepen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan menggunakan akun media sosial instagram.
Pemuda 20 tahun itu membeberkan alasannya nekat melakukan penghinaan. Pemuda yang mengagumi Front Pembela Islam itu mengaku tidak terima lantaran Islam seolah seperti disudutkan. Termasuk dalam kasus chat berkonten pornografi yang menjerat pimpinan FPI Rizieq Syihab.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
"Saya jengkel. Karena Saya juga orang muslim. Apalagi Islam disudutkan di dalam media sosial," ucap BHD, Jumat (9/6).
Polisi yang menangani kasus tersebut memperingatkan masyarakat agar berhati-hati memberikan postingan ataupun membuat kata-kata di media sosial. Jangan sampai mencemarkan nama baik orang lain hingga merugikan diri sendiri.
"Jika memposting berunsur penghinaan atau merugikan orang lain di media sosial yang bisa dilihat banyak orang ancamannya pidana," ucap Kombes Pol Frans Barung Mangera.
BHD ditangkap karena memposting dengan menggunakan nama akun Elluek Ngangenniie. Polisi menemukan banyak ujaran kebencian dalam akun tersebut. Sehingga tim saber melakukan penangkapan terhadap BHD dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik.
Baca juga:
Hina Presiden dan Kapolri, santri di Pasuruan ditangkap polisi
Kelakuan santri edit Jokowi dan Kapolri berujung bui
MUI yakin fatwa muamalah di medsos bisa atasi ujaran kebencian
Komentar di FB, ABG di Bekasi didatangi ormas dan diamankan polisi
MUI keluarkan fatwa aktivitas media sosial
Lecehkan ulama di facebook, warga Wonosobo serahkan diri ke polisi