Satgas Covid-19 Bali Beri Sanksi Boshe VVIP Club Denda Rp 1 Juta dan Tutup Sepekan
Ia menerangkan, hal itu untuk sanksi sementara jika ke depannya ditemukan pelanggaran yang lebih berat bisa saja ditutup permanen.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra mengatakan, untuk sanksi bagi karoke dan bar Boshe VVIP Club di Bali yang diam-diam buka saat PPKM Darurat, diberi sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan ditutup selama seminggu.
Hal itu, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Badung Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Era Baru.
-
Di mana Bupati Banyuwangi mengecek pelayanan kesehatan? Titik pertama yang ditinjau Ipuk adalah Puskesmas Kertosari. Di sana, Ipuk mengecek loket-loket pelayanan serta fasilitas yang ada.
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
-
Apa pesan yang disampaikan dalam pagelaran ketoprak Bhayangkara di Bantul? Pagelaran ketoprak Bhayangkara ini, selain untuk melestarikan kebudayaan, juga sebagai sarana untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas pada masyarakat Bantul.
-
Kenapa kesehatan lidah penting? Seiring dengan fungsinya yang kompleks, kesehatan lidah dapat mencerminkan kondisi keseluruhan dari kesehatan seseorang. Perubahan warna, tekstur, atau adanya gejala seperti luka, bintik, atau pembengkakan pada lidah bisa menjadi tanda awal masalah kesehatan yang lebih serius.
-
Apa yang dibahas oleh Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan dalam pertemuan tersebut? Kunjungan tersebut untuk membahas langkah peningkatan layanan kesehatan dan manfaatnya bagi warga Kota Balikpapan.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Tadi sudah dipanggil manajemennya. Sanksi yang dikenakan sesuai Perbub didenda Rp 1 juta yang kedua sanksi penutupan usaha selama satu Minggu," kata Saputra, saat dihubungi Senin (19/7).
Ia menerangkan, hal itu untuk sanksi sementara jika ke depannya ditemukan pelanggaran yang lebih berat bisa saja ditutup permanen.
"Memang aturan itu dalam Perbub itu. Itu dulu. Kalau nanti dalam berikutnya ada ditemukan yang lebih berat dan sebagainya kan bisa saja dilakukan penutupan permanen," ujarnya.
"Artinya sesusai dengan penegakan di PPKM dulu atau di tipiring dulu. Kalau nanti mereka bandel dan sebagainya iya tutup permanen," katanya.
Ia mengatakan, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan adalah buka saat PPKM darurat dan dari informasi mereka buka tempat tersebut sampai sore dan melakukan aktivitas di sana.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada pemilik klub malam jika melakukan pelanggaran saat PPKM darurat tentu akan ditindak tegas. Namun, jika tetap membandel akan ditutup permanen.
"Mereka buka sampa sore informasinya seperti itu. Sekarang dari pembinaannya dulu, kalau mereka bandel iya jelas dari penegakan hukum," ujar Saputra.
Seperti yang diketahui, sejumlah warga mendapati Boshe beroperasional pada Minggu (18/7) kemarin. Tempat hiburan ini bahkan menyediakan perempuan pemandu lagu tanpa masker dan ditempatkan secara berkerumun.
Boshe yang yang terletak di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai 89x, Tuban, Kuta, Badung, Bali ini mempersilakan pelangganya masuk melalui pintu samping gedung.
(mdk/ded)