Satgas Covid-19 Sebut PSBB DKI Pengaruhi Mobilitas Warga di Pulau Jawa
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, bahwa PSBB yang dilonggarkan Pemprov DKI Jakarta berpengaruh pada kenaikan mobilitas warga di Pulau Jawa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan akan menerapkan kembali Pemberantasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal mulai Senin (14/9) mendatang. Langkah Anies pun menimbulkan pro kontra.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, bahwa PSBB yang dilonggarkan Pemprov DKI Jakarta berpengaruh pada kenaikan mobilitas warga di Pulau Jawa. Ia menilai, pelonggaran mobilitas ini menjadi salah satu faktor penyebaran Virus Corona atau Covid-19 ke beberapa daerah lain di Pulau Jawa.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
"Jadi rupanya efek dari mobilitas penduduk karena adanya PSBB Transisi di Jakarta ternyata memiliki efek ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Jadi kalau kita lihat dari kasus-kasusnya juga demikian pula," kata Wiku, di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Jumat (11/9).
Berdasarkan data, Wiku menyediakan per tanggal 10 September, kasus di Pulau Jawa dan Bali itu kontribusi terhadap jumlah kasus Corona nasional sebesar 64,18 persen.
"Ternyata mobilitas penduduk berkontribusi pada peningkatan kasus, kenyataannya masyarakat juga belum terbiasa menggunakan masker secara disiplin terus menerus, ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus di Indonesia," tegasnya.
Zona Merah Bertambah
Dengan itu semua, Wiku mengatakan saat ini jumlah zona merah Covid-19 secara nasional juga bertambah dari 65 kabupaten/kota menjadi 70 kabupaten/kota. Kemudian zona oranye atau risiko sedang juga mengalami kenaikan dari 230 kabupaten kota menjadi 267 kabupaten kota.
Sementara, zona kuning atau risiko rendah mengalami penurunan dari 151 kabupaten/kota menjadi 114 kabupaten kota.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan kembali merilis jumlah pasien yang terpapar Virus Corona atau Covid-19. Pada Jumat (11/9) hingga pukul 12.00 WIB, jumlah pasien yang positif selama 24 jam bertambah 3.737 orang. Sehingga, secara akumulatif sejak kasus pertama saat ini total ada 210.940 orang.
Sementara itu 52.179 di antaranya dalam perawatan, 150.217 orang sembuh, dan 8.544 jiwa meninggal dunia.