Satgas Covid-19: Semua WNI Wajib Karantina Saat Tiba di Indonesia
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan semua pelaku perjalanan internasional baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan semua warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri termasuk tim nasional (timnas) yang sedang berkompetisi di luar negeri wajib menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.
"Semua wajib karantina," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (26/10).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Saat ini, ada tim nasional sepak bola U-23 Indonesia berada di Tajikistan untuk Kualifikasi Piala Asia U-23 2022.
Wiku menuturkan syarat karantina untuk pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia mengharapkan semua pihak mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah tersebut untuk mengendalikan dan mencegah penularan Covid-19.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan semua pelaku perjalanan internasional baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.
Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021, terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
Baca juga:
Aturan Lengkap Masuk ke Indonesia dari Luar Negeri, Ketahui Syarat Karantina
Langkah Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Secara Online, Bisa Untuk Pelajar
Menkes: Molnuvirapir Cegah Penderita Covid-19 Masuk Rumah Sakit
Dukungan APBN untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Uni Afrika akan Beli 110 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Moderna
Pasien Covid-19 Tersisa 9 Orang, RSHS Waspadai Gelombang Ketiga dan Varian Virus Baru