Satgas Covid-19 Siapkan Aturan WNA & WNI Masuk Indonesia Wajib Punya Surat Vaksinasi
Satuan Tugas Covid-19 mengaku sedang melakukan finalisasi aturan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Tanah Air wajib menunjukkan surat sudah divaksinasi.
Satuan Tugas Covid-19 mengaku sedang melakukan finalisasi aturan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Tanah Air wajib menunjukkan surat sudah divaksinasi.
"Kita sedang melakukan finalisasi untuk pengaturan perjalanan baik itu berlaku untuk WNA atau WNI, maupun TKI. Ini masih dalam proses koordinasi antara kementerian luar negeri, Kemenkum HAM, dan Kasatgas, antara kementerian lain untuk mengatur ini," kata Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito saat jumpa pers, Jumat (2/7).
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
Dia menyebut aturan itu belum tercantum dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021. Namun, nantinya aturan persyaratan perjalanan dari luar negeri akan serupa dengan perjalanan dalam negeri, salah satunya surat vaksinasi.
"Substansinya sama, untuk PMI (pekerja migran Indonesia) itu kita terapkan kartu vaksin. Kalau belum divaksinasi nanti kita atur vaksin saat datang, setelah melakukan entry test. Jika negatif baru divaksinasi, kemudian karantina. Setelah 5 hari entry test negatif baru kembali ke tempat tujuan," ujar Ganip.
Khusus untuk WNA, Ganip menyatakan, mereka wajib menunjukkan surat vaksinasi dosis kedua. "Yang kami rencanakan adalah WNA yang masuk itu sudah divaksinasi dengan dosis kedua. Mudah-mudahan satu dua hari ke depan kami umumkan," jelasnya.
Dalam aturan selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Agustus, Satgas mengeluarkan panduan bagi pelaku perjalanan laut, udara, darat, dan kereta api.
Salah satunya syaratnya yakni para pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dosis pertama dan juga surat keterangan negatif Covid-19.
"Selanjutnya ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama kemudian surat keterangan negatif rapid test PCR atau rapid antigen," sebut Ganip.
Hal tersebut berlaku bagi transportasi perintis di masing-masing wilayah di perbatasan, daerah yang menerapkan 3T (testing, tracing, dan treatment), dan pelayaran terbatas.
Dikatakan Ganip, para pelaku perjalanan umum maupun pribadi wajib bertanggung jawab atas kesehatannya dan patuh pada ketentuan yang berlaku. Selain itu, para pelaku perjalanan wajib disiplin akan protokol kesehatan.
Baca juga:
Kakorlantas Soal Sanksi Perjalanan Selama PPKM Darurat: Utamakan Putar Balik
Anies Bandingkan Wabah Flu Spanyol dengan Pandemi Covid, Gelombang Kedua Tertinggi
Polri Tetapkan 407 Titik Penyekatan di Jawa-Bali Selama PPKM Darurat
Penanganan Penumpang Kereta Saat Didapati Positif Covid-19
Kasus Covid-19 Meningkat, Wagub Bengkulu Batalkan Pesta Pernikahan Anaknya
Menag Instruksikan Penyuluh Agama Sosialisasikan Peniadaan Salat Iduladha di Masjid
Kriteria Masyarakat Tak Perlu Miliki Kartu Vaksin untuk Bepergian Saat PPKM Darurat